Rabu, 07 Juni 2017 06:00:00
Dua Taksi Uber Kembali Diamankan Dishub Pekanbaru
PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru kembali lakukan razia taksi online. Alhasil, dua unit taksi online jenis uber diamankan, Senin (5/6/2017).
Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pekanbaru, Syaibul Alades mengatakan razia ini sudah direncanakan saat rapat terakhir 31 Mei lalu.
"Kita membahas tentang angkutan ilegal (online) khusus roda 4. Realisasinya kita laksanakan hari ini di seputaran Jalan Sudirman dekat kawasan pasar pusat," kata Syaibul.
Sejak awal marak taksi online ilegal itu, setidaknya Dishub sudah menangkap delapan unit taksi online. Enam unit ditangkap saat kisruh dengan taksi konvensional, dua unit ditangkap Senin pagi.
"Yang kami tangkap taksi uber. Itu tidak resmi, jenis mobil Grand Livina dan Karimun Wagon," jelas Syaibul.
Ditanya soal tindakan, Syaibul menyebut saat ini aturan yang mengatur hanya sebatas penahanan 21 hari sambil menunggu sidang pengadilan.
"Sekarang ini aturan yang mengatur seperti itu. Ditangkap dan ditahan 21 hari kemudian ikut sidang," imbuhnya. (hrc/net).
Share
Berita Terkait
Komentar