Senin, 23 September 2019 15:25:00
Gubernur Riau Tetapkan Riau Darurat Pencemaran Udara dan Berbahaya
PEKANBARU-menetapkan Status Darurat Pencemaran Udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Masa berlakunya mulai 23 September hingga 31 September. Apabila kondisi masih belum berubah, maka statusnya akan diperpanjang.
"Mulai hari ini kami tetapkan keadaan darurat pencemaran udara di Provinsi Riau," ujar Syamsuar di Kota Pekanbaru, Senin (23/9/2019).
Menurutnya, Pemprov Riau segera menyiapkan tempat untuk evakuasi bagi warga yang rentan terkena dampak asap akibat pencemaran udara. Misalnya untuk anak-anak, termasuk ibu-ibu hamil dan orangtua yang asma akan dirujuk ke rumah sakit.
Kondisi saat ini, kabut asap pekat membuat jarak pandang di Pekanbaru pagi ini hanya 500 meter. Pada alat pemantau polutan BMKG menunjukkan angka pencemaran partikel PM10 di udara sejak Minggu malam hingga Senin pagi berkisar 500 hingga 700. Angka itu sudah jauh di atas kategori berbahaya.
Dia mengungkapkan, kabut asap di Riau terus memburuk dalam tiga hari terakhir. Pekanbaru pagi ini masih diselimuti kabut asap pekat yang berbau menyengat. Selain akibat karhutla, asap di Pekanbaru juga kiriman dari Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel) yang dilanda kebakaran hutan lebih besar dari Riau.
"Kita akan lihat perkembangan, semoga ada perubahan dan hujan segera turun," kata Syamsuar, yang juga menjabat Komandan Satuan Tugas Kahutla Riau tersebut.
Data BMKG Pekanbaru, pantauan satelit terra aqua menunjukkan ada 1.591 titik panas yang jadi indikasi karhutla di Sumatera pada Senin (23/9/2019) pukul 06.00 WIB. Daerah paling banyak yakni di Provinsi Sumsel 675 titik, Jambi 505 titik dan Riau 256 titik panas.(an/roc/ADV)