Kamis, 16 Oktober 2014 16:21:00
Johar Firdaus Calon Wakil Gubernur Riau?
riauonecom, Pekanbaru, roc, - Johar Firdaus Mantan Ketua DPRD Riau muncul kepermukaan di sebut-sebut bakal calon Wakil Gubernur Riau yang nantinya akan menggantikan Andi Rahman. Yang telah menjabat sebagai Plt Gubernur Riau. Putra asli Rokan Hilir ini di sebut layak menduduki posisi tersebut karna di nilai sebagai putra Riau yang sudah malang melintang di dunia politik.
Johar Firdaus juga di sebut sebagai orang yang paling senior di Golkar Riau. Alasan lain di kemukakan adalah Johar telah mampu memimpin DPRD Riau selama ia menjadi anggota DPRD Riau hal ini telah terbukti di saat DPRD Riau di goncang kasus Suap PON Riau Johar tetap menjadikan lembaga tersebut di marwah.
Bunyana, ST Wakil Ketua Golkar Kabupaten Kampar mengatakan bahwa Johar Firdaus adalah yang paling layak menduduki posisi Wakil Gubernur Riau, sebagai kader muda saya menilai Johar Firdauslah yang layak dan patut kita dukung secara bersama ujarnya kepada riauonecom.
Dukungan lain juga berdasarkan pantauan Riau One di lapangan bahwa dukungan mengalir dari senior-senior Golkar pusat diantaranya Ir Akbar Tanjung, Yusuf Kalla, Mahfud MD dan banyak lagi yang memberikan dukungan kepada Johar Firdaus, tinggal nantinya DPP Golkarlah yang menentukan ujar Bunyana tokoh muda Riau ini.
Sementara itu Johar Firdaus ketika di hubungi mengatakan, dirinya menjawab dengan tenang, itukan amanah kalau di berikan kepercayaan insya Allah saya siap, namun semuanya itu tidak terlepas dari kehendak Allah SWT , kalau Allah berkehendak pasti serta dukungan dari semua kalangan. Sebagai putra Riau tentunya saya siap mengabdi untuk daerah ini.
Terkait kekosongan jabatan Wakil Gubernur Riau pasca naiknya Arsyadjuliandi Rachman sebagai Plt Gubernur karena Annas Maamun terjerat kasus hukum, maka untuk menempati posisi Wakil Gubernur akan ada dua nama yang diusulkan.
Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri RI, Prof Dr Djohermansyah Djohan, mengatakan, berdasarkan ketentuan baru sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Perundangan (Perpu) No.1 Tahun 2014, apabila gubernur berhalangan tetap maka dapat ditunjuk wakilnya, itupun statusnya Plt (pelaksana tugas) gubernur.
"Sesuai aturannya, wakil gubernur harus membuat pernyataan mengundurkan diri sebagai wakil dan surat tersebut disampaikan kepada DPRD Provinsi. Setelah itu barulah DPRD Provinsi Riau menyampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri perlu ada pengangkatan gubernur yang definit," ujar Djo, Rabu (15/10/2014) di Pekanbaru.
Namun, sebutnya, apabila sudah saatnya menjadi gubernur defenitif, maka gubernur dapat mengajukan dua nama calon wakil gubernur kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. "Kenapa hanya dua nama yang diusulkan, karena sesuai dengan peraturan, apabila jumlah penduduk diatas 5-10 juta jiwa maka hanya dua nama yang boleh diusulkan," ujar Djohermansyah Djohan.
Sedangkan nama yang diusulkan sebagai wakil gubernur oleh gubernur defenitif, bisa saja dari kalangan PNS atau non PNS atau bisa dari kalangan pengusaha, wartawan senior atau dari tokoh politik.
"Apabila setelah ditetapkan siapa wakilnya, maka nantinya wakilnya itu dilantik langsung oleh gubernur," pungkasnya. (abu)
Share
Berita Terkait
Geger di Negeri-ku, Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judi Online: Minta Bayaran, Pekerjakan Operator, hingga Sewa Ruko
NASIONAL, - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap sebelas oknum pegawa
Hello Arab? Hamas Kecam Media Arab yang Sebut Yahya Sinwar Teroris, Sang Jurnalis Tutup Akun
DUNIA, JAZIRAH, - Gerakan pembebasan P
Penting Bagi Pekerja Pengguna Laptop, Berikut Cara Membersihkan Cache di Laptop agar Tidak Lemot
Pantesan Mahal Kuliah Kedokteran? Ada Uang Iuran tak Terduga, Soal Iuran Bulanan Rp30 Juta, Guru Besar Undip: Hanya 1 Semester
NASIONAL, HUKRIM, - Guru
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified