Selasa, 17 Oktober 2017 23:52:00
KSPSI Riau : Menteri LHK Patuhi Putusan Mahkamah Agung
Pekanbaru, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau selaku sebagai pelapor terus mendorong penerapan putusan, Pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA) 2 Oktober 2017 lalu tentang diterimanya gugutan terhadap Peraturan Menteri LHK nomor 17 tentang HTI.
Dalam surat permohonan gugatan tersebut, dilayangkan ke MA Agustus 2017 lalu dan beberapa poin yang disampaikan oleh SPSI Riau. Di antaranya beberapa pasal seperti pasal 1 angka 15d, pasal 7 huruf d, pasal 8a dan sebegainya yang tercantum pada PermenLHK no 17 tahun 2017 tentang Hutan Tanaman Industri (HTI) bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Di antaranya seperti bertentangan pada UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU no 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua SPSI Riau, Nursal Tanjung pada jumpa pers, Selasa (17/10), bahwasanya ia meminta kepada semua pihak agar mematuhi keputusan ini. Karena ada banyak pasal yang bertentangaan, intinya tidak ada aturan yang lebih tinggi yang melarang masyarakat untuk mengolah lahan gambut.
"Sejak dikeluarkannya putusan tersebut, kita sudah surati Presiden, kementerian terkait dan sejumlah asosiasi untuk bisa memaklumi dan mematuhi pembatalan Permen LHK tentang HTI tersebut oleh MA," katanya. Selanjutnya, ia berharap Menteri LHK Siti Nurbaya bisa patuh terhadap pembatalan Permen yang dikeluarkannya. Karena tuntutan yang dibuatnya terhadap putusan tersebut diterima oleh MA melalui Hak Uji Materil.
"Kita gugat aturan tersebut karena ada beberapa pasal yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Aturan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Bahkan, aturan itu diterapkan, jutaan lahan gambut di Riau akan menjadi kawasan hutan dan ratusan ribu pekerja terancam di-PHK," pungkas Nursal.
Selain itu, aturan dari Menteri KLHK tersebut juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak berlaku umum. "Dengan adanya pembatalan oleh MA ini, maka putusan MA-lah yang mengikat dan harus dipatuhi. Untuk itu, kami minta kepada termohon dalam hal ini Menteri LHK untuk mencabut pasal-pasal yang bertentangan dengan aturan di atasnya yang kami gugat," tegasnya.
Sementara itu, SPSI Riau tengah menantikan salinan putusan MA nomor 49 P/HUM/2017 tersebut. Didalam keputusan tersebut akan diterimanya paling lama sekitar tiga bulan. "Kita tidak ingin juga mengemis, namun kita hanya mengetuk hati nurani Ibu Menteri LHK untuk bisa memperhatikan nasib para pekerja yang menggantung hidup disana. Maka kami solidaritas pekerja akan menggelar aksi turun ke jalan secara masif," tutupnya. (ir/abu).
Share
Komentar