Rabu, 11 Maret 2015 22:31:00
Kader Golkar Kampar di Imbau Dukung Agung Laksono
RIAUONE.COM, PEKANBARU, ROC, - Berdasarkan surat keputusan tersebut Alfan Khairi Wakil Ketua Partai Golkar Kampar mandat Munas Ancol, menghimbau kepada seluruh Kader Golkar Kampar untuk mentaati aturan dan keputusan tersebut dan mendukung Agung Laksono Sebagai Ketua Golkar Pusat yang sah.
Bagi Alpan keputusan tersebut patut dipatuhi oleh seluruh Kader Golkar jangan ada yang tidak mematuhi keputusan tersebut, bagi yang tidak mematuhi akan di beri sanksi oleh Partai Golkar kata Alpan sebagai penerima mandat munas Ancol kepada sejumlah wartawan dalam konprensi persnya di Pekanbaru, Rabu, 11/03/15.
Alpan menegaskan, keputusan ini mengikat bagi siapapun jangan coba coba untuk dilanggar, kalau dilanggar tentunya punya konsekwensi politik, bisa berupa rekol, terutama bagi anggota DPRD Fraksi Golkar Kampar, agar ikut membantu menyampaikan keputusan ini Kata Alpan yang di dampingi Zulfahmi Ketua Ampi Kampar.
DPP Beri sinyal Alpan PLT Ketua Golkar. Kampar.
Ketika ditanya soal posisi Alpan sekarang, Alpan menjawab bahwa dirinya sebagai peserta mandat munas ancol, bahwa dirinya juga siap untuk menjabat sebagai PLT Ketua Partai Golkar Kampar dan menghimbau seluruh kader golkar dari DPD hingga Pimpinan Desa Partai Golkar mentaati ini keputusan ini.
Sebagaimana berita sebelumnya, Kepengurusan Partai Golkar berakhir sudah dengan di tetapkannya Agung Laksono Sebagai kepemimpinan Partai Golkar yang sah, melalui surat Menteri Hukum dan Ham, yang ditanda tangani oleh, Hasonnah H. Laoly, yang isinya menjelaskan, Sesuai dengan keputusan Mahkama Partai Golkar yang ditanda tangani, oleh Muladi, H.A.S. Natabaya, Andi Mattalata, Jasri Marin, dan Panitera, Dorel Amir serta Heru Widodo.
Berdasarkan keputusan nomor 01/P-Golkar/II/2015, Nomo 02/pl/Golkar/II/2015 dan Nomor 03/pl Golkar/II/2015 tanggal 3 Maret 2015, Mahkama Partai Golkar mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar Hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Menkum Ham mengeluarkan Surat Penjelasan, Nomor MH.AH. 11.03-26. Hal penjelasan. Bahwa dalam surat Menkum Ham tersebut berdasarkan Ketentuan Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkama Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
Maka atas dasar ini menkum Ham mengeluarkan keputusan memintah Saudara Agung Laksono membentuk kepengurusan Partai Golongan Karya Secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golongan Karya dari DPP Partai Golongan Karya memenuhi kriteria, prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT) sebagaimana ditentukan dalam keputusan Mahkama Partai tersebut.
Permohonan Pendaftaran kepengurusan tersebut dituangkan dalam akta notaris dan di daftarkan kementrian hukum dan HAM Sesuai dengan ketentuan undang undang Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan undang undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. (abu)
Share
Berita Terkait
Geger di Negeri-ku, Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judi Online: Minta Bayaran, Pekerjakan Operator, hingga Sewa Ruko
NASIONAL, - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap sebelas oknum pegawa
Hello Arab? Hamas Kecam Media Arab yang Sebut Yahya Sinwar Teroris, Sang Jurnalis Tutup Akun
DUNIA, JAZIRAH, - Gerakan pembebasan P
Penting Bagi Pekerja Pengguna Laptop, Berikut Cara Membersihkan Cache di Laptop agar Tidak Lemot
Pantesan Mahal Kuliah Kedokteran? Ada Uang Iuran tak Terduga, Soal Iuran Bulanan Rp30 Juta, Guru Besar Undip: Hanya 1 Semester
NASIONAL, HUKRIM, - Guru
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified