Rabu, 18 Februari 2015 09:15:00
Kapolda Riau : Pemkab Kampar Berhasil Atasi Karhutla
riauonecom, Pekanbaru, riau, roc, - Kapolda Riau Beigjen Dolly Bambang Hermawan menilai Pemerintah Kabupaten Kampar telah tepat dan berhasil dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan penyebab polusi asap.
"Menurut catatan Kampar menjadi daerah paling minim kasus pembakaran lahan. Ini tentu menjadi langkah maju agar Riau bebas dari bencana polusi asap yang telah membelenggu setiap tahun sejak 17 tahun terakhir," kata Brigjen Dolly kepada pers di Pekanbaru, Selasa.
Kapolda mengatakan jika daerah lain dapat meminimalisasi karhutla seperti yang dilakukan Pemkab Kampar, tentu Riau akan mampu untuk melepaskan belenggu bencana asap yang sekarang masih terus menghantui seiring terjadinya kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah seperti di Bengkalis, Pelalawan dan Meranti.
Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Riau bersama jajaran sepanjang 2014 telah menangani 145 kasus kejahatan kehutanan dengan menetapkan 250 orang sebagai tersangka. Padaawal tahun ini, Polda Riau juga telah menangani sejumlah perkara yang sama.
"Sebanyak 70 laporan kasus ditangani sepanjang Januari hingga 4 April 2014," kata Kapolda Riau Brigjen Dolly.
Dari 70 laporan kasus yang diproses tersebut, lanjutnya, kepolisian berhasil menangkap dan menetapkan 118 tersangka, satu di antaranya korporasi yakni PT NSP grup Sempoerna yang akhirnya divonis bebas pengadilan.
Sementara itu sebanyak 75 perkara lainnya, kata Brigjen Pol Dolly, ditangani sepanjang Siaga Darurat Bencana Kabut Asap dan Kebakaran Hutan/Lahan yang dimulai sejak 5 April hingga 14 Desember 2014.
"Para periode tanggap darurat ini, kami menetapkan 132 orang sebagai tersangka sehingga totalnya di 2014, telah ditetapkan sebanyak 250 orang sebagai tersangka termasuk satu korporasi," katanya.
Ia mengatakan, sebagian besar terutama untuk kasus yang ditangani pada awal hingga pertengahan 2014 telah menjalani sidang putusan pengadilan di masing-masing wilayah kabupaten/kota.
"Vonis untuk para pelaku kejahatan kehutanan itu yakni antara empat hingga 5,5 tahun kurungan penjara dan denda antara Rp10 juta hingga Rp15 miliar," katanya. (adv/ant)
Share
Berita Terkait
Begini 7 Cara Mengatasi WhatsApp Web Tidak Bisa Dibuka di PC dan Laptop
NASIONAL, TEKNO, - Cara mengatasi WhatsApp Web tidak bisa dibuka mungkin belum diketahui sebagian orang. Padahal, fitur WhatsApp Web digunakan oleh banyak orang. WhatsApp Web ya
Polsek Tandun Menerima Piagam Penghargaan Dari Kapolres Rohul Atas Keberhasilan Mengungkap Kasus
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Polsek Tandun menerima Piagam Penghargaan dari Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP. Eko Wimpiyanto Hardjito SIK atas Prestasi menangani kasus penangkapan
Intan FC Cup 2022 Wabup Rohul ; Tetap Terapkan Prokes Dan Para Pemain Sepakbola Sudah Vaksin
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Wakil Bupati Rokan Hulu H. Indra Gunawan membuka Open Turnamen sepakbola "Intan FC Cup 2022" dengan ditandai penendangan bola pertama, ditengah lapanga
Bupati Rohul ; Pelatihan Pra Tugas Ini Agar Para Kades Terpilih Tau Mengenai Tupoksi Terutama Tatakelola Keuangan
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Bupati Rokan Hulu (Rohul) H.Sukiman buka pelatihan Pra Tugas bagi Kepala Desa (Kades) Terpilih pada Pilkades Serentak gelombang ke tiga dan Pilkades An
Komentar