• Home
  • Riau Raya
  • Kasus Baju Koko, Kepala BAKD Kampar di Tahan , RCW Jangan hanya berhenti disini
Selasa, 09 Desember 2014 09:00:00

Kasus Baju Koko, Kepala BAKD Kampar di Tahan , RCW Jangan hanya berhenti disini

DPRD Kampar.
riauonecom, Pekanbaru, - Mayandri Suzarman, Ketua Riau Corruption Whact ( RCW ) meminta kejati Riau terus mengembangkan kasus ini, meminta kejaksaan tinggi Riau menelusuri pelaku lain yang terlibat " jangan hanya sampai disini " ujar pengacara muda ini, Selasa, 9/12/14 di Pekanbaru.
 
Sebagaimana pemberitaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar dalam kasus korupsi baju koko. Dalam kasus ini diperkirakan negara dirugikan sekitar Rp600 juta.
 
Hal ini  disampaikan Kajati Riau Setia Untung Arimuladi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Senin (8/12/2014). Mukhzan menjelaskan, tersangka Kepala BKD Kampar, AJ, sudah menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas.
 
"Menjelang sore tersangka langsung kita tahan untuk dititipkan di LP Pekanbaru. Hingga saat ini tersangka masih aktif sebagai kepala BKD Kampar," kata Mukhzan.
 
Menurut Mukhzan, dalam kasus korupsi baju koko ini telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Selain Kepala BKD Kampar AJ, jaksa juga menetapkan tersangka Firdaus dari pihak swasta CV Mulya Raya Mandiri yang terlibat dalam pengadaan baju koko. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Juli 2013.
 
"Dalam kasus proyek pengadaan baju koko di lingkup Pemkab Kampar ini negara dirugikan sekitar Rp 600 juta. Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah disempurnakan dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Mukzhan.
 
Untuk sekedar diketahui, proyek baju koko seluruhnya menelan dana sekitar Rp 2,4 miliar. Hanya saja praktiknya proyek miliaran ini sengaja dipecah-pecah. Setiap camat mendapat alokasi yang berbeda-beda, rata-rata berkisar Rp 80 juta hingga Rp 200 juta.
 
Proyek baju itu sengaja dipecah-pecah agar pengadaan baju tersebut tidak melalui mekanisme tender. Padahal sesuai Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada Pasal 39 disebutkan bahwa pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya.
 
Dalam pembagian pemecahan proyek baju koko ini, tersangka AJ juga kecipratan untuk menjalankan proyek tersebut. Ketika AJ digiring keluar dari ruangan penyidik untuk dibawa ke LP, masih terlihat mengenakan pakaian dinas safari biru tua. Dia lebih banyak diam.
 
"Saya menjalankan proyek baju itu atas perintah pimpinan," kata AJ singkat. (abu)
Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Geger di Negeri-ku, Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judi Online: Minta Bayaran, Pekerjakan Operator, hingga Sewa Ruko


    NASIONAL, - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap sebelas oknum pegawa
  • 3 bulan lalu

    Penting Bagi Pekerja Pengguna Laptop, Berikut Cara Membersihkan Cache di Laptop agar Tidak Lemot



    Komentar
  •