Jumat, 26 Januari 2018 12:06:00
Kecewa dan Siap Turun ke lapangan Warga Menolak Eksekusi Pengadilan Bangkinang
PEKANBARU - Rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri bangkinang terhadap lahan PT.PN V di Sei Agung, Kampar pada pada Senin, 29 Januari 2018, mendapat kecaman keras dari Masyarakat Desa Kabun, Kab Rokan Hulu. Pasalnya, eksekusi tersebut telah salah alamat dan menyasar pada lahan warga di Desa Kabun, Kab. Rokan Hulu.
“Kami menentang eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Bangkiang senin besok, soalnya eksekusi ternyata akan dilakukan terhadap lahan-lahan milik masyarakat Desa Kabun, Kab. Rokanhulu,” kata kuasa hukum Masyarakat Desa Kabun, WAHYU AWALUDIN SH MH, kemrin.
Dijelaskannya, masyarakat tidak dapat menerima eksekusi tersebut, sebab tidak pernah dilibatkan dalam gugatan awal, lagi pula keberadaan masyarakat Desa Kabun adalah lebih dahulu ada dari pada perusahaan Sinar Mas Grup yakni PT. PSPI sebagai pihak yang diuntungkan dalam perkara eksekusi ini. “Masyarakt desa kabun tidak mau terusir oleh kepentingan perusahaan yang baru datang, klien kami sudah lama mendiami wilayah itu. Dulu-dulu ketika warga sana membangun kebun, kenapa tidak dipermasalahkan, tapi kenapa baru sekarang,” tanyanya.
Tidak hanya itu, dikatakan Wahyu Awaludin, saat ini gugatan perlawanan masih berjalan di Mahkamah Agung RI, oleh karena itu baiknya tunggu putusan gugatan perlawanan ini selesai dan ingkra. “Kenapa harus terburu-buru melakukan eksekusi, sementara perkara perlawanannya masih berjalan,” katanya setengah bertanya.
Selain gugatan perlawanan, masyarakat desa kabun lainnya juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Pasir pangaraian, dengan alasan sejak tahun 2003, Desa Kabun sudah masuk ke Kab. Rokanhulu. “Kami meminta tunggu gugatan-gugatan yang kami ajukan selesai dulu, biar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini ditengah masyarakat telah timbul keresahan yang mendalam, sebab isunya eksekusi akan meliputi tanah-tanah milik warga desa kabun. “Warga sudah gelisah, dan sudah melakukan rapat bersama dan sudah menghasilkan keputusan untuk mempertahankan secara fisik di lapangan, awalnya mereka menghormati proses hukum yang sedang dilakukan di pengadilan, namun karena pengadilan tidak menghormati langkah yang ditempuh warga, maka terpaksa warga mengambil keputusan sendiri.”
“Saya sudah berusaha memberikan masukan dan nasihat untuk tidak melakukan hal-hal yang diluar hukum, namun mereka menilai pengadilan negeri Bangkinang tidak juga menghormati langkah yang sudah ditempuh warga yang sudah mengajukan guguatan. Karena ternyata putusan belum ingkrah atas gugatan perlawanan warga, eksekusi tetap akan dijalankan ditengah proses yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Dikatakannya, Pengadilan Negeri Bangkinang harus bertanggungjawab jika ada hal-hal yang terjadi diluar kendali. “Kami oleh ketua pengadilan sudah dijanjikan, jika akan ada eksekusi akan diundang terlebih dahulu warga ini, tapi nyatakan tidak demikian, langsung main eksekusi saja, sungguh sangat mengecewakan,” ujarnya kecewa.
Dikatakannya, kekecewaan juga sudah dirasakan oleh kuasa hukum saat gugatan perlawanan diperiksa di pengadilan negeri bangkinang. “Coba bayangkan, 72 bukti SHM milik klien kami hilang dalam putusan, tidak dimuat dalam keputusan. Kemudian kami meminta pemeriksaan setempat dan sudah membayar biaya pemeriksaan setempat, tapi dibatalkan pemeriksaan setempat secara sepihak oleh majelis hakim waktu itu. Kami sudah laporkan ini ke KY,” katanya lagi. (rls/mzi)
Share
Komentar