• Home
  • Riau Raya
  • Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pekanbaru Tersangka Dugaan Pungli
Selasa, 01 Agustus 2017 06:59:00

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pekanbaru Tersangka Dugaan Pungli

Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pekanbaru Zulkifli Harun sebagai tersangka kasus dugaan pungutuan liar Izin Usaha Jasa Kontruksi. 
 
Ini merupakan pengembangan perkara dari tiga tersangka sebelumnya yang sudah lebih dulu ditahan polisi. "Sudah tersangka sepekan lalu," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Edy Faryadi, Senin, 31 Juli 2017.
 
Menurut Edy, berkas perkara tersangka Zulkifli sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. 
 
Sebelumnya, Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Riau meringkus empat pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum Pekanbaru terkait kasus dugaan pungli Ijin Usaha Jasa Kontruksi. Pelaku tertangkap tangan menerima uang Rp 10,4 Juta dari masyarakat yang mengurus perizinan.
 
Empat pelaku yang ditangkap polisi yakni Rendi Nofrianus, Martius, Muhammad Hairil dan Said Al Kudiri. Keempatnya merupakan pegawai honorer yang bertugas di Ruang Pengurusan Penerbitan Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) Dinas Pekerjaan Umum Pekanbaru. Belakangan polisi melepaskan Rendi karena tidak terlibat. Sedangkan tiga pelaku lainnya ditetapkan sebagai tersangka. 
 
 
 
 
 
Polisi sempat memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pekanbaru Zulkifli Harun dan Kabid Jasa Konstruksi Tuswan Aidi, namun keduanya masih berstatus sebagai saksi.  Para tersangka terancam dikenakan Pasal 11 junto 12 huruf a dan huruf e UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
 
Zulkifli Harun belum bisa dikonfirmasi atas penetapan polisi ini.(tempo)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified