• Home
  • Riau Raya
  • Konsultasi ke Kemendagri, H. Zukri : Pesantren Harus Mendapat Perhatian Utama Pemerintah
Selasa, 21 Januari 2020 23:30:00

Konsultasi ke Kemendagri, H. Zukri : Pesantren Harus Mendapat Perhatian Utama Pemerintah

PEKANBARU - Pesantren harus mendapat Perhatian dan pembinaan dari pemerintah serta dikembangkan, agar melahirkan generasi bangsa yg berintegritas untuk kedepannya bagi Indonesia.

Begitulah yang disampaikan oleh H. Zukri Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau pada saat Kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau melakukan konsultasi ke Kementerian dalam negeri RI dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran Pesantren, Selasa (21/01/20).

Dalam kunjungan ini terlihat hadir Wakil Ketua DPRD Riau Zukri, Ketua Bapemperda Makmun Solikhin, Wakil Ketua Bapemperda Agung Nugroho, serta anggota bapemperda lainnya.

Wakil ketua DPRD Provinsi Riau dalam keterangannya "Kita sangat mendukung, ini sangat sejalan dengan semangat pemerintah pusat yang telah mengeluarkan UU dan Peraturan ini, Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Kepesantrenan ini, tentu akan lebih jelas payung hukum pemerintah daerah untuk membantu pondok pesantren dan yayasan sekolah pondok pesantren dalam penganggaran serta pembiayaan baik itu pembangunan fisiknya, Kebutuhan pendidikan, maupun operasional keperluan lainnya", Ungkap H. Zukri.

"Pesantren sudah menjadi sektor utama dalam kebutuhan pendidikan bangsa dan paling dirasakan masyarakat, sudah menjadi salah satu Icon dalam budaya pendidikan Indonesia, bukan hanya kebutuhan dunia, namun juga untuk kebutuhan akhirat, bagaimana anak-anak dan generasi muda kita yang akan datang siap bersaing dalam pendidikan keagamaan dan pendidikan lainnya di provinsi Riau", ungkap H. Zukri yang juga ketua PC Nadhalatul Ulama (NU) Kabupaten Pelalawan ini.

lebih lanjut H. Zukri menyampaikan bahwa sudah sepantasnya Pesantren menjadi perhatian dan prioritas utama dalam pembinaan pemerintah pusat maupun daerah, dan ini sudah masuk kedalam program legislasi daerah pada tahun 2020 ini. tutur Ketua DPD PDI Perjuangan Riau ini.

sesuai dengan landasan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren yang mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui UY tentang pesantren, penyelenggaraan pendidikan pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional.

Ketua Bapemperda DPRD Riau juga menyampaikan dalam keterangannya bahwa kunjungan serta konsultasi Bapemperda DPRD Provinsi Riau ke kementrian dalam negeri ini agar lebih mendalami tentang penguatan kelembagaan pesantren dan payung hukum pemerintah atas keberadaan pesantren khususnya yang ada di provinsi Riau. (abu).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified