• Home
  • Riau Raya
  • Korupsi, Eks Sekda Kuansing Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Selasa, 26 Juni 2018 11:29:00

Korupsi, Eks Sekda Kuansing Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Ilustrasi
RIAUONE.COM, PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara terhadap mantan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Muharman. Muharman dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dana pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
"Terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menghukum terdakwa Muharman dengan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," ujar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Toni Irfan, Senin (25/6).
 
Amar putusan itu dibacakan Toni yang didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Anuardi. Selain Muharman, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada bendaharanya, Doni Irawan dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Mereka juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
 
Muharman dan Doni terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
 
"Sedangkan hal meringankan hukuman terdakwa Muharman dan Doni Irawan sudah mengembalikan kerugian negara ke kas daerah, belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan," lanjut Toni.
 
Atas putusan itu, kedua terdakwa diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan penahasehat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum, Galih.
 
Sebelumnya, Muharman dan Doni Irawan dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. Mereka juga didenda masing-masing Rp 50 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan. Namun terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara karena telah dikembalikan ke kas daerah.
 
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, perbuatan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2015 lalu. Saat itu, Pemkab Kuansing memberikan dana anggaran pendidikan Rp 1.520.000.000 kepada ASN untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan formal.
 
Padahal, bantuan pendidikan itu bertujuan peningkatan kapasitas sumber daya tenaga pendidik ASN di Kuansing. Namun, penyaluran dana tersebut tidak sesuai peruntukan hingga negara dirugikan Rp 1,5 miliar lebih.
 
 
Sumber: merdeka
 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified