Selasa, 09 Desember 2014 09:08:00
Korupsi Pengadaan Baju Koko Kejati Riau Tahan Kepala BKD Kampar
riauonecom, Pekanbaru, - Tak koperatif menjalani pemeriksaan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan baju koko di Pemkab Kampar,
Senin (8/11/14) sekitar pukul 14.30 WIB, Asril Jasda ditahan di sel Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar itu sebelumnya memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Mantan Kabag Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar itupun terperangah, begitu pihak Kejaksaan mengeluarkan surat penetapan penahanan.
"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka Asril Jasda atas keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi pengadaan baju koko," uja Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH MH kepada sejumlah wartawan, sore harinya.
"Pada kegiatan pengadaan baju muslim koko sebanyak 15.000 pasang lebih itu, negara dirugikan Rp600 juta," tuturnya, dikutip riauterkini.com.
Sedangkan tersangka lainnya yakni Firdaus (Direktur CV Mulya Raya Mandiri), ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Seperti diketahui, pada Juli 2013 lalu, Kejati Riau menetapkan Asril Jasda dan Firdaus sebagai tersangka dalam kasus yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya, setiap camat mendapat jatah berbeda. Ada yang mendapat Rp80 juta hingga Rp200 juta. Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar tersebut, disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi.
Kegiatan itu mencuat ke publik ketika hampir seluruh camat di Kampar serentak mendatangi DPRD Kampar. Mereka kompak meminta agar dianggarkan dana pengadaan baju koko.
Karena menurut Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada Pasal 39, pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya. Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas. (moc/rtc/roc)
Share
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di DPRD Riau, Ada 35 Ribu Tiket Pesawat Fiktif, Tokoh Anti Korupsi Minta Usut Semua Terlibat
PEKANBARU, - Mengerikan dan sangat dahsat negeri ini, dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau tentunya tidak hanya di lakukan segelintir orang, dicurigai bahwa SPPD fikti
Musim Haji, Jamaah Haji Riau sebanyak 5.273 orang, 8 Jamaah Wafat di Tanah Suci
RIAU, PEKANBARU - Plt Kan
Maha Dahsyat Korupsi Timah di PT Timah, Mahfud Pernah Sebut Jika Diberantas Tiap Orang Dapat Rp20 Juta Sebulan
Di Riau Info Loker: 70 Perusahaan Buka 2.000 Lowongan Kerja di Job Fair Riau 2023
RIAU, PEKANBARU - Kabar baik bagi pencari kerja (Pencaker), ada sebanyak 2.000 lowongan kerja disiapkan dalam Riau Job Fair tahun 2023, yang akan dilaksanakan di Hotel Fri
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified