Jumat, 17 Maret 2017 09:40:00
Terkait Penetapan Elev Dosen UIN Suka Riau Tersangka
Mahasiswa dan Alumni UIN Ancam Demo Polsek Tambang Dan Polda Riau.
Kampar- Baru di Panggil sekali, Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, inisial 'EL' bersama rekannya 'YL' pensiunan TNI, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tambang, Resor Kampar dalam kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum, terjadi pada Selasa 21 februari 2017 lalu sekira jam 11.00 Wib di Perumahan Fajar Kualu Desa Tarai Bangun.
Kamis ,16 Maret 2017 sekira pukul 10.00 WIB, EL dan YL mendatangi Polsek Tambang menemui IPTU Charles Nainggolan ,memenuhi surat panggilan nomor :S.Pgl/47/III/2017/reskrim, dalam status sebagai tersangka.
"Saya belum pernah diperiksa sebagai saksi, namun langsung dipanggil sebagai tersangka dan diperiksa oleh Polisi", kata EL saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tambang.
EL dan rekannya mengaku heran dengan penyidik Polsek Tambang yang langsung menetapkan dirinya dan rekan sebagai tersangka.
"Tadi usai diperiksa disuruh menandatangani BAP, lama baru saya tandatangani karena di intervensi", kata EL, yang juga merupakan anggota Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Riau ini.
Penetapan dirinya sebagai tersangka menurut elev adalah sebuah bentuk penzaliman hukum terhadap dirinya, Elev bersama warga hanya mempertahan sebidang tanah fasum yang dirampas oleh pelapor yang membuat dirinya tersangka, bahkan pelapor juga telah diduga merusak pagar milik warga sebagai Ketua RT Elev dirinya berhak mempertahankan dan memperjuangkan hak warga.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa EL dan rekannya ditetapkan sebagai tersangka karena sudah terpenuhinya dua alat bukti.
"Hasil visum dan keterangan saksi-saksi" kata Lumban Toruan, saat ditemui di ruangannya.
El dan rekannya terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.
"Tersangka dijerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" kata Kaplsek Tambang.
Polsek Tambang segera melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Bangkinang.
"Kasus ini sudah diproses cukup lama, besok (Jum'at,red) penyidik segera mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan," katanya.
Terhadap tersangka belum dilakukan penahanan,mengingat penahanan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
Menurut Kapolsek setidaknya ada tiga alasan yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan.
"Takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ujar AKP Jambi Lumban Toruan.
Untuk kasus ini pihaknya berkeyakinan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri,
"Dia Dosen, PNS, tak mungkin menghilangkan alat bukti atau melarikan diri, " tegasnya.
Pantauan di lapangan terlihat sejumlah advokat, alumni HMI dan Mahasiswa ikut mengawal kasus ini hingga akhirnya tersangka diperbolehkan pulang ke rumah
Sampai berita ini diturunkan pantauan riauone. Com penetapan Elev Dosen UIN sebagai tersangka mendapat perhatian sejumlah Alumni dan keluarga UIN Suska Riau dan Mahasiswa UIN Suska bahkan ada dari mereka akan demo kd Polsek Tambang dan Polda Riau. (Tim)
Share
Komentar