Kamis, 26 Juli 2018 08:03:00
Napi di LP Pekanbaru Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba
RIAUONE.COM, PEKANBARU - Seorang pria yang menjadi orang suruhan sindikat jaringan narkoba, diduga dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gobah, ditangkap polisi, Sabtu (21/7/218) lalu, di Jalan Ronggowarsito, Kecamatan Sail, Pekanbaru. Dari tangannya berhasil disita barang bukti paket besar sabu dan 18 butir ekstasi ikut disita.
"Sabu dan ekstasi itu diperoleh tersangka atas suruhan seorang tahanan didalam LP Gobah," ujar Kepala Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman, Rabu (25/7/2018).
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui barang haram ini didapatkannya dari seseorang berinisial IS. Sekarang ia telah ditetapkan polisi sebagai buronan.
IS sendiri diketahui dikendalikan oleh seorang Napi yang mendekam dibalik jeruji Lapas Klas IIA Pekanbaru berinisial EK.
"Tersangka mengaku menjadi orang suruhan EK untuk menyerahkan narkoba tersebut ke orang yang telah ditentukan," beber Deddy.
Tersangka ini berinisial MN alias Nafis (24), ditangkap polisi sesuai laporan warga, yang menyebutkan adanya keberadaan ia memperjual belikan narkoba dekat rumah kontrakannya, Jalan Ronggo Warsito.
Usai diselidiki, Deddy mengakui tersangka merupakan salah satu target operasi (TO) Resnarkoba Polresta Pekanbaru, yang selama ini menjadi buruannya.
"Tersangka kita tangkap saat berada didalam kontrakannya yang gak jauh dari LP Gobah. Saat penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 87,42 gram dan 18 butir unek," pungkas Deddy.
Selain narkoba, polisi menemukan beberapa barang bukti lainnya, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp1,5 juta, sepeda motor, slip setoran Bank BCA yang diduga terkait transaksi narkoba serta satu unti mobil Honda Brio.