Minggu, 22 Oktober 2017 16:12:00
Nursal Tanjung Ketua K-SPSI Riau : Demo Besok Iuran Pekerja
PEKANBARU – DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Provinsi Riau akan melakukan aksi massa pada Senin besok (23/10/2017).Aksi yang direncanakan berpusat di Kantor Gubernur itu akan dilakukan mulai pagi hingga petang.
Ketua DPD K-SPSI Provinsi Riau Nursal Tanjung mengatakan, pihaknya akan mengerahkan sedikitnya 10 ribu massa dalam aksi massa tersebut.
"Ada dua tuntutan yang ingin kami sampaikan. Pertama, meminta Gubri sebagai Kepala Daerah di Riau untuk dapat memberikan jaminan serta perlindungan bagi pekerja di industri kehutanan dari ancaman PHK," ungkap Nursal.
"Kedua, meminta kepada Gubri dan DPRD Provinsi Riau agar menteri LHK mau mengembalikan hak operasional RAPP agar bisa berjalan kembali,"
tambahnya.Bukan tanpa alasan, dia beranggapan, dengan diberlakukannya Permen LHK 17/2017 tentang Tanaman HTI telah merugikan pertumbuhan ketenagakerjaan di Riau.
Maklum, banyak perusahaan bidang kehutanan beroperasi di Riau dan menyerap puluhan ribu tenaga kerja."Bayangkan saja, seperti di Kerinci, berdasarkan data dari Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi SP Kahut K-SPSI saja disana ada lebih dari 16 ribu tenaga kerja. Siapa yang mau menanggung hidup mereka jika permen tersebut diberlakukan tanpa melihat kondisi di lapangan," jelasnya.
Lanjutnya, dalam aksi 10 ribu massa, DPD K-SPSI akan membawa massa berasal dari 12 kabupaten/kota di Riau.
K-SPSI
Nursal berharap, agar Gubri Arsyadjuliandi Rachman bersedia meluangkan waktunya untuk berdialog bersama massa aksi.
"Saya harap, Gubri bersedia berdialog bersama kami para buruh yang juga masyarakat Riau," sampainya.
"Setelah aksi di Kantor Gubernur, kami akan melanjutkan dengan longmarch menuju kantor DPRD Provinsi Riau," tambah Nursal.
Sebelumnya, DPD K-SPSI memenangkan gugatan permohonan uji materil terhadap Permen 17/2017 di MA pada 2 Oktober silam.
Salinan keputusan hasil sidang tersebut pun sedang ditunggu untuk sampai di Pekanbaru selambat-lambatnya tiga bulan setelah putusan dikeluarkan.
Nursal Menjawab Sumber Dana Demp
Pahami bahwa ini adalah organisasi profesi berarti orang yang ada didalam organisasi ini adalah orang yang bekerja atau pekerja dan kondisi yang terjadi saat ini adalah ancaman kehilangan lapangan pekerjaan dan sudah pasti pekerja ini akan siap melakukan apapun untuk mempertahankan agar lapangan kerjanya tetap ada walaupun mesti mengorbankan uang maupun tenaga waktu dll...berbeda dgn ormas atau okp atau organisai yg lain...dan anggota organisasi spsi mempunyai kewajiban memberikan iuran organisasi yg medupakan uang kas organisasi
(rls/4bu)
Share
Komentar