• Home
  • Riau Raya
  • Panwas Kecamatan Senapelan Siap Bentuk Panwas Kelurahan, Ini Syaratnya
Minggu, 24 Desember 2017 23:06:00

Panwas Kecamatan Senapelan Siap Bentuk Panwas Kelurahan, Ini Syaratnya

PEKANBARU-Dalam  rangka  pembentukan  Panitia  Pengawas  Pemilihan Umum  Kelurahan (Panwaslu Kelurahan), Panwaslu Kecamatan Senapelan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan, dengan ketentuan sebagai berikut : 
 
1.     Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Pokja dengan dilampiri: 
a.     Fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku sesuai domisili, berusia minimal 25 tahun; 
b.     Foto copy ijazah minimal SMA/Sederajat yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang; 
c.     Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar; 
d.     Daftar Riwayat Hidup; 
e.    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas (diberikan saat pendaftaran) dan Surat Keterangan bebas Narkoba dari Instansi yang berwenang (diberikan sebelum pelantikan);
 
f.     Surat pernyataan yang memuat:
 
1)    Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun1945;
2)    Tidak pernah menjadi anggota partai politik;
3)    Tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
4)    Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
5)    Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan Ormas baik yang berbadan hukum dan atau tidak berbadan hukum;
6)    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
 
7)    Bersedia bekerja penuh waktu;
8)    Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
9)    Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
2.     Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon. 
3.     Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwaslu Kelurahan se-Kecamatan Senapelan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan  JL. Kulim no 27c Kel. Kampung Baru Kec. Senapelan kota Pekanbaru.
4.     Dokumen pendaftaran untuk calon anggota Panwaslu Kelurahan  se-Kecamatan Senapelan dapat diantar langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan JL. Kulim no 27c Kel. Kampung Baru Kec. Senapelan kota Pekanbaru.
5.     Berkas lamaran dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy. 
6.     Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 23 s.d 28 Desember 2017
7.     Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. 
 
"Bagi warga di sekita Kecamatan Senapelan yaitu terdiri dari 6 kelurahan. Kampung Dalam, Kampung Baru, Kampung Bandar, Sago, Padang Terubuk dan Padang Bulan yang ingin bergabung, bisa datang langsung ke sekre Panwas Kecamatan Senapelan atau menghubungi langsung." Jelas Roni, Ketua Panwas Kecamatan Senapelan. (22/12/2017) Sekretariat Panwas Kecamatan Senapelan berada di Jalan Kulim No. 27 C Kelurahan Kampung Baru. Warga yang ingin mendapatkan info lebih lanjut bisa menghubungi Ardo di  085278985795.(Ikd/rls)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified