Selasa, 03 Oktober 2017 15:14:00
Ganti Rugi Tahun Ini,
Pemko Pekanbaru Segera Perluas Jalan Soebrantas Ujung
PEKANBARU - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Azmi menjelaskan, tanah yang dibebaskan keseluruhan ada 15 persil. Pemko membagi untuk pembayaran menjadi tiga tahap.Untuk tahap pertama, Pemko Pekanbaru sudah melakukan pembayaran melalui APBD Murni 2017 untuk lima persil. Tahap kedua, sudah dianggarkan melalui APBD Perubahan 2017 untuk lima persil dan lima persil lagi menggunakan dana APBN.
Untuk tahap kedua ini, menurut Azmi sudah ada 'lampu hijau' atau tidak ada kendala sama sekali. Untuk ganti rugi lima persil tahap ke tiga ini, menurut Azmi cukup alot, belum ada kesepahaman antara Pemko dan pemilik lahan.
"Ada sedikit kendala. Pemilik meminta harga diatas yang kita tawarkan," kata Azmi di Pekanbaru, Selasa (3/10/2017).
Harga yang ditawarkan Pemko Pekanbaru per meternya berkisar Rp670 ribu. Masalah lain, kata Azmi, ada perselisihan internal antara pemilik lahan."Masalah keluarga. Mungkin pembagian ahli waris. Itu saja yang menghambat," kata Azmi.
Anggaran secara keseluruhan untuk lima persil yang terakhir ini, menurut informasi yang ia terima berkisar Rp3 miliar. Anggaran itu merupakan bantuan dari APBN Perubahan.
"Berapa luas untuk lima persil ini saya tidak ingat," sebutnya.
Tapi, yang jelas, angka sebesar itu, untuk ganti rugi tanah, ganti rugi bangunan dan tanaman. Ia menambahkan, lima persil tahap kedua menurutnya tinggal pembayaran.
"Yang lima persil pertama sudah eksekusi, sudah bekerja. Tahap kedua tinggal nunggu pwncairan APBD Perubahan," sebutnya.
Sekadar informasi, pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Subrantas Kota Pekanbaru lima persil tahap pertama disiapkan sebesar Rp359 juta. Angka itu disiapkan untuk membayar ganti rugi lima persil seluas 901 m2. ***(abu/rtc).