Senin, 14 November 2016 08:27:00
Pemko Pekanbaru belum larang Penggunaan Styrofoam untuk makanan dan Jajanan
PEKANBARU, - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau akan mengkaji penggunaan styrofoam sebagai wadah jajanan makanan di wilayah setempat, agar tidak membahayakan kesehatan konsumen.
"Kita prinsipnya setuju terhadap adanya pelarangan penggunaan styrofoam jika itu demi melindungi konsumen," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru Ingot Achmad Hutasuhut di Pekanbaru, Minggu.
Menurut Ingot Pemko juga harus jeli atas fenomena di masyarakat saat ini dalam penggunaan wadah makanan styrofoam. Apalagi ada beberapa pendapat dan Kota Bandung sudah melakukan pelarangan dikarenakan beberapa hal.
Walau menurut dia itu hak masing-masing wilayah, untuk Pekanbaru masih perlu penegasan dan kajian.
"Itu yang sedang kita bahas bagaimana regulasinya," ujarnya.
Ia juga berjanji agar hal ini tidak membuat konsumen Pekanbaru gelisah dan sebaliknya para pedagang makanan pengguna wadah tersebut merasa dirugikan atas isu itu, makanya kini pihaknya sedang melakukan kajian bersama instansi teknis.
"Jadi sedang kita susun mekanisme pengaturannya," katanya lagi menambahkan.
Di sisi lain anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi, berkomentar meminta Pemko Pekanbaru segera membuat kebijakan mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pelarangan penggunaan styrofoam kepada seluruh penjual makanan.
Ia juga meminta Pemko agar segera mensosialisasikan kepada masyarakat dan pedagang jajanan.
"Penggunaan styrofoam ini sangat berbahaya buat kesehatan. Menurut penelitian, di dalam wadah tersebut terkandung zat kimia berbahaya. kalau dijadikan tempat makanan yang panas dan menguap, bisa menyebabkan kanker dan berbagai penyakit lainnya," kata Roem Diani Dewi.
Lebih lanjut Roem Diani Dewi memandang Pemerintah Kota Pekanbaru perlu kerja sama dengan intansi terkait. Dalam hal ini Dinas Koperasi, Disperindag, Dinas Kesehatan, dan Badan Lingkungan Hidup.
"Mereka harus mensosialisasikan dampak dari penggunaan styrofoam, bagi kesehatan maupun limbah sampah yang dihasilkan wadah tersebut," terangnya.
Politikus PKS itu menambahkan, jika mengacu kepada Undang-undang Perlindungan Konsumen dan PP Nomor 28 tahun 2004 tentang keamanan mutu dan gizi pangan juga pencemaran terhadap pangan. Penggunaan styrofoam sudah harus dilarang.
"Kami berharap konsumen dilindungi. Hendaknya, Pemko Pekanbaru perlu membuat regulasi yang tegas agar makanan yang dikemas dalam wadah tertentu terjamin mutu dan kesehatannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan Kota Bandung menjadi kota pertama di Indonesia yang menerapkan larangan pemakaian styrofoam untuk kemasan makanan dan minuman per tanggal 1 November 2016, oleh Wali Kota Ridwan Kamil.
"Styrofoam buat seblak itu ada kandungan kimiawi yang kalau nguap bisa kanker, mau?," salah satu penggalan postingan Kang Emil di twitter.
Menurut Kang Emil pelarangan penggunaan styrofoam di Bandung telah digagas sejak satu bulan lalu dalam pertemuan dengan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) setempat.
Styrofoam merupakan salah satu bentuk plastik. Terbuat dari polystyrene, kemasan ini makin diminati karena kepraktisan dan kesan higienis-nya.
Sama seperti plastik, styrofoam sangat sulit terurai di alam. Sebuah hasil riset menunjukkan adanya bakteri pemakan styrofoam, tetapi aplikasinya secara massal belum bisa dilakukan segera. (ant/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar