• Home
  • Riau Raya
  • Pemprov Pangkas Besar-besaran Dana Perjalanan Dinas
Jumat, 04 Agustus 2017 16:52:00

Pemprov Pangkas Besar-besaran Dana Perjalanan Dinas

PEKANBARU - Sebelum penyerahan Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Riau 2017, hal-hal prinsip harus diikuti. Diantaranya soal distribusi belanja yang ada di lingkungan Pemprov Riau harus mencerminkan efesiensi. Kemudian juga prinsip kehati-hatian.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi, Jumat (4/8/17). Pentingnya hal itu dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan anggaran serta untuk menghindari adanya persoalan dikemudian hari.

"Hal-hal prinsip terkait aruran harus diikuti. Semuanya harus sesuai aturan dan kemampuan. Jadi saat pembahasan tinggal mengawal saja lagi," kata Ahmad Hijazi.

Mantan Kadis Perindag Kota Batam ini memastikan, terkait rasionalisasi sebagian besar perjalanan dinas dikurangi. Begitu juga untuk Alat Tulis Kantor (ATK) serta berbagai kegiatan yang dipandang tak terlalu mendesak.

Menurut Hijazi, hal itu mau tak mau memang harus dilakukan. Mengingat pada umumnya, kegiatan berkurang karena defisit anggaran, karena pembayaran hutang. Kemudian akibat silpa yang jauh menurun.

"Selama ini orang berpikir, tinggi realiasi pertanda baik. Tapi kenyataannya, serapan yang bagus itu berdampak pada sisi belanja berikutnya, walau pun prinsipnya anggaran yang ada itu memang untuk dibelanjakan," ungkap Hijazi.

Kemudian selama ini ada juga anggapan belanja Riau itu disuport oleh pendapatan dan silpa. Sekarang paradigma harus sudah dirubah. Yakni, silpa harus benar-benar harus berbasis pendapatan.

"Kita seminimal mungkin mengalokasikan ada silpa. Jadi sipa itu, sisa tender saja lagi," ujar Hijazi.

Selain itu, Hijazi juga menyatakan dari sisi kehati-hatian, soal perangkat regulasi perlu jadi perhatian. Saat ini semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja secara terbuka. Perangkat pendukung berupa regulasinya sudah jelas.

"Kalau dulu dua tahun lalu banyak tak didukung perangkat regulasi. Seperti dana Bantuan Keuangan (Bankeu), dana hibah, bantuan bibit. Sekarang semua sudah terdata, terindetifikasi. Hampir semua opd hampr tak menemukan hambatan berarti," papar Hijazi.****(rtc)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified