Senin, 01 Agustus 2016 08:40:00

Penghapusan 10 Perda Pemko Ditindaklanjuti

PEKANBARU, RIAU, - Pemerintah Provinsi Riau terus menindaklanjuti informasi tentang rencana penghapusan Peraturan daerah (perda) di daerah. Begitu juga yang berada di tingkat kabupaten/kota se Riau. ‌  
 
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setdaprov Riau, Ikhwan di Pekanbaru. Menurutnya, pihak Pemerintah Provinsi Riau telah berkoordinasi dan menyurati pemerintah daerah terkait.    
 
Ia juga menerangkan, pihaknya telah melayangkan surat balasan kepada Pemko Pekanbaru. Ini dikarenakan perihal pertanyaan mereka terkait 10 Perda usulan mereka yang masuk kedalam daftar rekomendasi penghapusan Perda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.    
 
"Kita terus berkoordinasi. Surat balasan sudah kami layangkan Kamis kemarin," tuturnya kemarin.    
 
Untuk rincian perda yang diusulkan dihapuskan tersebut, ia belum dapat merincikannya. Hanya saja, digambarkan 10 Perda tersebut waluapun masuk kedalam daftar rekomendasi penghapusan Perda Kemendari, masih bisa diberlakukan, selama belum ada keputusan resmi dari Mendagri.  
 
"Kita tunggu saja, informasi 10 Perda tersebut masih tetap berlaku. Sembari menunggu keputusan dari Mendagri, dihapuskan atau di revisi," tambahnya lagi. (mcr/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified