• Home
  • Riau Raya
  • Ratusan Pembangunan Desa di Riau Terbengkalai Tanpa Pendampingan
Senin, 05 Januari 2015 15:33:00

Ratusan Pembangunan Desa di Riau Terbengkalai Tanpa Pendampingan

kabupaten bengkalis. (ist)
riauonecom, Pekanbaru, - Pengakhiran proses pendampingan oleh Ratusan Fasilitator kecamatan danKabupaten dalam Program PNPM Mandiri Perdesaan secara mendadak oleh Pemerintah, pertanggal 31 Desember 2014 ini sangat disesalkan oleh IPPMI (ikatan  Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia) karena hal ini berdampak pada Ratusan Pembangunan Desa di Riau yang sedang berjalan akhirnya terbengkalai tanpa proses pendampingan yang benar.
 
Hal tersebut disampaikan oleh ketua IPPMI Riau Agustian, bersamaan dengan dikeluarkannya siaran pers IPPMI Pusat, karena pengakhiran proses pendampingan pembangunan Desa serentak terjadi di Indonesia dalam program PNPM Mandiri Perdesaan.
 
Padahal saat ini saja, di Provinsi Riau baru sekitar 40 % yang telah menyelesaikan proses akhir pembangunan hingga MDST (musyawarah Desa Serah Terima), selebihnya, masih belum menyelesaikan, bahkan ada proses pembangunan desa dibawah 60 % akibat cuaca ekstreem saat ini terjadi di Riau khususnya diwilayah perairan.
 
Agustian Menyesalkan pengakhiran mendadak PNPM Perdesaan pada tahun 2014 tanpa skenario peralihan yang memadai.
 
“Proses  pengakhiran  PNPM  Mandiri  Perdesaan  per  31Desember 2014 perlu disusun lebih baik. Apa lagi, Penyelesaian pekerjaan di desaperlu  didampingi sd April 2015 sesuai dengan aturan dan RKTL yang telah disusun selama ini.” Ujar Agustian.
 
Sementara itu Minsarwedi sekretaris IPPMI Riau juga menambahkan Terjadi penghentian secara massal 14.510 orang Fasilitator per  31  Desember  2014  oleh  Pemerintah yang  selama  ini  menjadipendamping  masyarakat. Di Riau ada sekitar 150 fasilitator yang terkejut dengan penghentian secara mendaak tersebut karena tugas mereka belum selesai hingga proses akhir.
 
“seharusnya Pemerintah Perlu merumuskan  peralihan pendampingan program dan pengelolaan kegiatandari PNPM Perdesaan ke implementasi UU Desa. Seluruh  desa  di  53.463  desa  se  Indonesia  akan  merasaditinggalkan per 31 Desember 2014 karena tidak adanya K/L yang sudahmemiliki  kewenangan  penuh  mengurus  Desa,  sehingga  perlu  segerakejelasan    peralihan dan penerapan UU Desa tahun 2014. Sebab proses  dan  peralihan  dari  pendampinganprogram ke pendampingan desa belum disusun.” Ujar Minsarwedi.
 
IPPMI Mendesak Presiden Jokowi
 
Dalam siaran Pers IPPMI seluruh Indonesia Mendesak Presiden Jokowi agar. Memerintahkan  Kemendagri  melalui  Ditjen  PMD  atau  Kementrian   yang
ditunjuk menyiapkan  pengakhiran  PNPM  Mandiri  Perdesaan  di  seluruh  desa  didanai sampai April 2015. Proses pendampingan bisa tetap menggunakanFasilitator saat ini.
 
IPPMI juga meminta agar Presiden Jokowi  Memerintahkan  terbitnya  Surat  Bersama  Kemendagri  dan  Kemendesa atau Kepres,  yang mengatur  tentang pengelolaan program masa peralihan ke  UUDesa dan  untuk penyelesaian PNPM Mandiri Perdesaan sampai April 2015 danpenataan aset serta kelembagaan masyarakat.
 
Serta , Memerintahkan Menteri Desa melakukan persiapan pelaksanaan UU Desa nomor 6Tahun  2014,   dengan  memparalelkan  tugas  14.510  orang fasilitator  dalammenyelesaikan  Program  Perdesaan  dan  sekaligus  memfasilitasi  desa  desamenyiapkan dokumen desa TA 2015 sesuai  UU Desa. Periode waktu paralelJanuari sd Maret 2015.
 
Bila hal ini tidak dilakukan dengan segera dan secepatnya, maka tidak saja akan menimbulkan kekecewaan fasilitator yang selama ini mengabdi dan melakukan proses pendampingan kepada  masyarakat, tetapi juga kekecewaan masyarakat desa karena proses pembangunan bisa tersendat, dan tidak ada kesiapan yang matang dalam pelaksanaan UU desa. (*)
 
 
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified