Sabtu, 21 September 2019 17:05:00
Beri Sanksi Mahasiswa Demo
Rektor UIN Suska Riau Dinilai Langgar Undang Undang Kebebasan Berpendapat
PEKANBARU- Sikap Rektor UIN Suska Riau yang memberi sanksi setiap Mahasiswa Demo Soal Karhutlah ditanggapi sejumlah Tokoh. Tanggapan itu disampaikan tokoh dalam jumpa pers setelah mendapat aduan dari aktivis Mahasiswa UIN Suska Riau.
Adapun Tokoh tersebut adalah Ade Hartati anggota DPRD Riau, Abu Nazar, SH.I Wakil Ketua IKA UIN Suska Riau, Elveriadi tokoh Pemerhati Lingkungan, Joni S. Mundung Komisi Informasi publik ,
Ade Hartati Anggota DPRD Riau menanggapi bahwa apa yang dilakukan Rektor UIN merupakan pembungkaman Demokrasi, ini persoalan asap adalah persoalan kemanusiaan jika rektor melarang mahasiswa berdemo tentu ini sebuah hal menghambat kebebasan mahasiswa berpendapat , dan rektor dinilai telah merusak nilai nilai akdemis kampus . Ade hartati siap membela mahasiswa jika mahasiswa di beri sanksi.
Sementara Wakil Ketua IKA UIN Suska Riau Abu Nazar . SH.I menilai tindakan yang dilakukan Rektor adalah melawan undang undang kebebasan berpendapat, Rektor UIN Prof. Ahmad Mujahidin harus paham apa yang ia lakukan dengan memberi sanksi ini adalah bentuk intimidasi mengangkangi tradisi akademis yang demokrasi, ini zaman terbuka, apalagi yang di perjuangkan Mahasiswa adalah hak hak keadilan soal asap dan karhutlah adalah menyangkut nilai kemanusiaan . sudah berapa banyak korban dari Asap ini. tanya Abu Nazar
Abu Nazar siap memberi suport kepada adek adek mahasiswa UIN, dan minta rektor kembalilah kejalan yang benar, berikan luang untuk.mahasiswa sebagai agen kontrol terus bersuara.
Hal hal lain yang kejanggalan dikampus dengan ditunjuknya Presiden Mahasiswa oleh rektor tentu ini juga tidak memberikan pembelajaran yang baik bagi masa depan kampus, kepada Rektor tolong buka kembali kran demokrasi dikampus yang telah terbangun selama ini. ujar Abu Nazar Alumni Fakultas syariah ini.
Sementara Joni S. Mundung meminta Mahasiswa UIN Jangan takut ancaman rektor jika perlu ramai ramai minta di pecat dari Kampus , ramai minta diberhentikan biar Dikti tau apa yang dilakukan Rektor ini sudah tidak benar dan bisa bisa Rektor di copot dari jambatan. Mundung juga akan siapkan 200 pengacara membela mahasiswa yang diberi sanksi.
Elveriadi juga mendukung langka Mahasiswa untuk terus berjuang jangan takut , rakyat bersama kalian kebenaran akan terlihat.
Rektor UIN Suska akan Beri Sanksi Mahasiswa yang Ikut Demo Karhutlah
Sebagaimana berita sebelumnya Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau meminta semua fakultas untuk mencatat nama mahasiswa yang pernah melakukan aksi di dalam atau luar kampus, selama masa libur kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Riau.
Hal itu dibenarkan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Suska Riau, Promadi MA PhD, kepada CAKAPLAH.com, Jumat (20/9/2019).
"Iya kalau ada mahasiswa yang ikut demo akan didata dulu. Nanti mahasiswa itu akan diberi sanksi," katanya.
Pemberian sanksi kepada mahasiswa itu, sebut Promadi, sesuai dengan surat edaran Rektor UIN Suska Riau. Surat itu berawal dari permintaan mahasiswa yang meminta libur kuliah karena kabut asap.
"Kan kabut asap mahasiswa minta libur kuliah, tentu kita liburkan. Kalau libur berarti tidak ada kegiatan mahasiswa di dalam maupun di luar kampus. Ternyata mahasiswa minta ada kegiatan di luar kampus demo. Tentu kita larang," paparnya.
"Jangankan aksi demo, proses belajar (kuliah) sudah kita larang karena masa libur. Jadi dibuat lah surat edaran rektor dilarang membuat kegiatan baik di dalam dan luar kampus," sambungnya.
Dengan alasan itu, sebut dia, maka mahasiswa yang ketahuan melakukan demo, mahasiswa yang ada data nama dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) akan diberikan sanksi.
"Kalau memang ketahuan dan betul melakukan aksi, maka akan diberikan teguran, berupa teguran tertulis kepada yang bersangkutan," tukasnya. (roc)