Minggu, 21 Mei 2017 18:05:00
Ribuan Pekerja HTI Terancam Di PHK
SPSI Riau Minta Permen KLHK P.17/2017 di Tinjau Ulang.
PEKANBARU- Menanggapi rencana penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P. 17 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12 tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI ) Riau, Nursal Tanjung mengatakan Permen LHK P.17/2017 akan berdampak sangat tragis bagi pekerja demikian disampaikannya dalam konfrensi Persnya, Minggu, 21/05/17.
Dalam Permen LHK No. P.17/2017 Pasal 8e menyebutkan, perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung, yang telah terdapat tanaman pokok pada lahan yang memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK-HTI), tanaman yang sudah ada, dapat dipanen satu daur, dan tidak dapat ditanami kembali, dan akan diberlakukan lima tahun kedepan.
Pasal tersebut membuat banyak pemegang IUPHHK-HTI yang sebelumnya mendapat area gambut yang masih boleh berproduksi kini berpotensi kehilangan sebagian area garapan.
Ketua SPSI Riau minta pemerintah Tinjau ulang Permen tersebut, Nasib Pekerja kedepannya di Riau, perlu diperhatikan, kita harap pertumbuhan pembagunan Riau berkembang dengan pesat, Namun semuanya itu akan berimbas
kepada kesejahteraan pekerja, dan Pertumbuhan pembangunan serta mempengaruhi kondisi kondusifitas daerah apabilah permen tersebut dipaksakan ujarnya.
Lebih tegas Nursal menegaskan,
Dampak sangat meriasaukan kita, dalam waktu lima tahun kedepan akan terjadi PHK besar besaran Riau, menurut catatan SPSI Riau Lahan HTI akan di kembalikan menjadi hutan lebih kurang 380 ribu lebih haktar.
Pekerja 2760 orang pekerja di HTI terancam di PHK,
Dalam konfrensi pers ini, Nursal Tanjung menghimbau Pemerintah pusat Melalui untuk mencabut dan meninjau ulang kebijakan ini akan danpak besar terhadap pekerja dan Riau.
Jika ini tidak ditinjau ulang, jangan salahkan kami turun kejalan, Spsi Riau berharap Mencoba menghimbau pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali.
Kami juga Pertanyakan bagaimana nasib pekerja yang kena dampak permen tersebut, Bukan hanya mengancam 20 pekerja namun adalagi keluarga para pekerja.
Nursal menghimbau pelaksanaanya terhadap permen tersebut jangan dilakukan secara perontal, tapi pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak dari PHK tersebut, akan terjadi tingkat keriminal yang tinggi dan tidak stabilnya kondisi daerah.
Pemerintah pusat tidak bisa beralasan mengurangi kebakaran hutan, kenapa lahan gambut itu diberi izin juga tanya Nursal.***(Abu)
Share
Komentar