Senin, 19 Februari 2018 18:14:00
Warga Suku Sakai di Riau Demo Polda dan DPRD Menuntut Hak Tanah
Sambut Demo Suku Sakai: Kordias Wakil Ketua DPRD Riau Janjikan Dua Minggu
Pekanbaru - Warga Suku Sakai di Riau mendatangi Polda Riau di Pekanbaru. Suku pedalaman ini menuntut hak tanah mereka yang diduga diserobot perusahaan perkebunan sawit.Warga Suku Sakai datang dari Siak ke Pekanbaru menggunakan sejumlah bus. Massa berkumpul di Jalan Sudirman, persis di depan Kantor Gubernur Riau, Senin (19/2/2018).Jumlah warga yang banyak membuat polisi mengalihkan arus lalu lintas. Massa yang berdemo membentangkan spanduk dan membawa bendera merah putih.
Warga Suku Sakai demonstrasi untuk menuntut lahan adat mereka seluas 6.500 hektare yang dipergunakan untuk kilang minyang. Setelah minyak habis dieksploitasi, mereka berpendapat semestinya lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat Sakai.Namun, pada tahun 1996, lahan itu malah dijadikan perkebunan sawit. Mereka menuding perusahaan mengambil lahan tanpa ganti rugi. Tuntutan ganti rugi sudah disampaikan beberapa kali, namun belum ada kejelasan hingga saat ini.
"Kami menuntut agar lahan tersebut dikembalikan ke Sakai," teriak mereka dalam orasinya.Warga Sakai ini juga melaporkan penyerobotan lahan tersebut ke Polda Riau. Mereka menilai perusahaan yang mengusai tanah adat mereka tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Kami minta Polda Riau menindaklanjuti laporan kami," kata koordinator lapangan warga Suku Sakai Rangga Saputra.
Usai menyampaikan orasinya di Mapolda Riau, masyarakat Sakai kembali menggelar aksi yang sama di DPRD Riau. Di gedung dewan ini mereka kembali menyampaikan hal yang sama.
Senin, (19/2/2018. Mereka menuntut upaya pemerintah dan dewan agar PT Ivo Mas Tunggal memberikan biaya ganti rugi atas pemakaian tanah adat Sakai seluas 6.505,42 Ha. Atas dugaan tersebut, maka diperkirakan nilai ganti rugi Rp1.301.084.000.000, dengan jumlah Rp200.000.000/ Ha.
Selain tuntutan tersebut, masyarakat Adat Sakai juga meminta agar PT yang dimaksud segera mengembalikan hasil tanah yang telah dikeruk sejak 1996 yang senilai Rp3.278.731.680.000. Maka total ganti rugi keseluruhan mencapai Rp4 triliun.
"Kami meminta pihak DPRD Riau dan Pemprov Riau, kami mohon sampaikan tuntutan kami ini, jangan ambil tanah leluhur kami dengan cara pembodohan terhadap suku kami. Kami menuntut PT. Ivo Mas diantaranya harus mengembalikan ganti rugi atas pemakaian tanah kami selama ini," ujar salah satu koordinator lapangan aksi.
Sementara itu, pihak DPRD Riau yang diantaranya Wakil Ketua DPRD Kordias Pasaribu dan Sekretaris Komisi I Rusli Ahmad akhirnya menemui massa untuk menemukan kesepakatan.
Adapun kesepakatan yang ditawarkan oleh DPRD Riau diantaranya, memfasilitasi pertemuan antara pihak massa, PT Ivo Mas Tunggal, dan Badan Pertahanan Negara, dan Dinas LHK yang berkaitan dengan maslah tersebut.
Kordias menyampaikan bahwa kami tidak perna takut dalam menyelesaikan masalah ini, yang kami takutkan kalau rakyat hilang kepercayaan kepada kami ujar Kordias yang Juga Ketua DPD PDIP Riau ini ***(riauone.com)
Share
Komentar