Selasa, 08 Desember 2020 17:11:00
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Perintahkam OPD Terkait Tinjau Izin Hiburan Malam
PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, memerintahkan Satpol PP Kota Pekanbaru, DPMPTSP Kota Pekanbaru dan Disbudpar Kota Pekanbaru meninjau izin hiburan malam yang terindikasi ada peredaran narkoba.
"Mereka bakal meninjau seperti apa aktivitas di sana, untuk meninjau perizinannya," ujarnya, Selasa (8/12/2020).
Jamil menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti kedapatan menyalahi izin bakal kena sanksi. Ia menyebut sanksi ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha.
Jamil menanggapi indikasi peredaran narkoba di sejumlah hiburan malam.
"Kalau kedapatan menyalahi, ya kita tutup lagi," tegasnya.
Pemberlakuan sanksi bakal diberikan bagi pelaku usaha yang menyalahi izin usaha. Sanksi tetap berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan kesalahan. (DSK/BU).