Rabu, 01 Januari 2014 12:03:00
Tahun 2013, ada 30 Kasus Tipikor dan Rp84 M lebih Uang Negara
riauone.com, Pekanbaru, Riau - Tahun 2013, jajaran Polda Riau menangani 30 kasus Tipikor dan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp84,4 miliar.
Sepanjang tahun 2013, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangani sebanyak 30 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan uang negara yang diselamatkan sebesar Rp84,4 miliar.
Demikian diungkapkan Kepala Polda (Kapolda) Riau Brigjen Pol Condro Kirono dalam ekspose akhir tahun kemarin. Menurutnya, saat ini Polda Riau telah menetapkan 30 tersangka.
"Dari 30 kasus dan tersangka tersebut, kerugian negara yang cukup besar terjadi pada kasus kredit fiktif BNI 46 dan kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bakti Praja Pelalawan. Untuk kasus dugaan korupsi Bakti Praja dengan tersangka Wakil Bupati Pelalawan saat ini masih diproses atau P-19," tuturnya.
Kapolda Riau menambahkan, dibandingkan tahun sebelumnya, penanganan kasus Tipikor mengalami peningkatan. Tahun 2012 lalu, Polda Riau hanya menangani 13 kasus tipikor dengan uang negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp9 miliar.
Condro Kirono menyebutkan, Polda Riau juga memproses kasus illegal logging dengan jumlah tersangka mencapai 110 orang. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 33.837 batang kayu bulat, 456,3 meter kubik kayu olahan, 17 truk dan 1 unit ekskavator.
"Kasus illegal logging ini sudah P-21 atau berkas pemeriksaan lengkap. Dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.(rtc/roc)
Share
Komentar