Selasa, 08 Desember 2020 17:13:00
Tahun ini Pilkada Serentak, Pemko Pekanbaru Libur Bersama
PEKANBARU - Pilkada serentak tahun 2020 dimulai 9 Desember lusa. Pemerintah pusat membuat kebijakan libur bersama saat pilkada serentak.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat 27 November lalu.
Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020. Daerah yang tidak melaksanakan Pilkada juga libur bersama.
"Informasi libur bersama. Informasi perintah presiden," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi, Senin (7/12).
Meski sudah mendapatkan informasi, Jamil menyebut belum mendapat surat resmi yang menyatakan bahwa wilayah yang tidak Pilkada ikut libur bersama.
"Kita belum dapat surat, tapi informasi libur bersama," jelasnya. (DSK/bu).