Selasa, 19 September 2017 12:59:00
Tanggapan PTPN V Terkait Demo SPTI Tuntut Pekerjaan Bongkar-muat
PEKANBARU - Bagian Humas PTPN V melalui email Risky Atriyansyah mengirim siaran pers terkait aksi demo seratusan massa SPTI yang menuntut pekerjaan bongkar-muat di perusahaan tersebut diberikan pada organisasi tersebut, Senin (18/9/17). Berikut ini penjelasan lengkapnya.
1. Aksi Unjuk Rasa terjadi pada hari Senin tanggal 18 September 2017 berlokasi di Kantor Pusat PTPN V. Aksi Unjuk Rasa dilaksanakan oleh Serikat Pekerja Transportasi (SPTI) Riau kurang lebih sejumlah kurang lebih 100 orang. Demonstrasi BUKAN dilakukan oleh pekerja bongkar muat TBS di PTPN V. Yang menjadi tuntutan dari SPTI adalah meminta pekerjaan bongkar muat diberikan kepada SPTI.
2. Dalam melaksanakan pengamanan terhadap asset Perseroan seperti kantor, sarana prasarana, dan lain sebagainya, Perusahaan juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Polres Pekanbaru telah menurunkan kurang lebih 250 Polisi untuk membantu menjaga ketertiban unjuk rasa.
3. Unras berjalan tertib walau disayangkan pendemo sempat merobohkan pagar gerbang PTPN V. Aspirasi pengunjuk rasa diterima oleh Manajemen melalui Kepala Humas PTPN V Sampe Sitorus.
4. Terkait tuntutan yang disampaikan oleh Pengunjuk rasa, dapat disampaikan sebagai berikut:
- Pekerjaan angkut, bongkar muat di unit-unit kerja PTPN V (Kebun & Pabrik) dilaksanakan melalui pola e-procurement. Vendor yang memenangkan e-proc yang melaksanakan pekerjaan dimaksud.
- Dalam hal bongkar muat TBS plasma, pada salah satu unit kerja, pekerja bongkar muat TBS adalah mereka yang ditunjuk langsung oleh petani plasma.
- Perusahaan dapat membantu SPTI untuk berkomunikasi dengan vendor angkutan dan bongkar muat TBS. Kata sepakat atau tidak sepakat, yang bisa jadi timbul atas komunikasi antara keduanya, tidak dicampuri oleh PTPNV.
- pada beberapa unit kerja, tenaga SPTI juga sdh dipekerjakan bersama serikat yg mendapatkan kerjaan bongkar muat. Namun belakangan menuntut agar pekerjaan diserahkan penuh.
- dapat diinformasikan, SPTI pernah mencapai kata sepakat dengan salah satu vendor angkutan dan bongkar muat TBS di salah satu kebun PTPN V, untuk melaksanakan pekerjaan bongkar muat. Tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan bongkar muat tsb, pihak SPTI wan prestasi sehingga menimbulkan pinalti bagi vendor yang bersangkutan. Dengan demikian, vendor tidak lagi dapat bekerja sama dengan SPTI.
- PTPN V juga mempersilakan SPTI jika merasa ada pelanggaran di PTPN V, untuk menempuh jalur sesuai aturan hukum yang berlaku.
- PTPN V berharap aksi serupa tidak perlu lagi dilaksanakan, agar masing-masing pihak dapat bekerja secara profesional dan memenuhi aturan perundangan yang berlaku.***(rls/rtc/mzi)
Share
Komentar