• Home
  • Riau Raya
  • Tersangka Pembukaan Hutan Tanpa Izin, PresidenPT Hutahaean Jalani Pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Riau
Senin, 14 Agustus 2017 17:09:00

Tersangka Pembukaan Hutan Tanpa Izin, PresidenPT Hutahaean Jalani Pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Riau

 

PEKANBARU-Presiden Direktur (Presdir) PT Hutahaean Harangan Wimar Hutahaean (HWH), Senin (14/8/17), memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
 
Pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit ini pasca ditetapkannya PT Hutahean sebagai tersangka melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa izin pelepasan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men LHK) dan Bupati Rokan Hulu (Rohul).
 
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Guntur Aryo Tejo, SIK, MM yang dikonfirmasi riauterkinicom, membenarkan adanya pemeriksaan itu. Dikatakan pemeriksaan HWH masih sebagai saksi atas penetapan tersangka korporasinya.
 
Harangan Wimar Hutahaean sendiri usai diperiksa selama lebih kurang empat jam kepada wartawan belum mau menjelaskan secara rinci soal materi yang ditanyakan penyidik ke dirinya. Dia hanya berujar; 
 
"Nanti lah ya, saya mau cari makan dulu. Lapar, soalnya. Ini dari tadi belum sarapan," katanya sambil berlalu dari halaman Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajahmada Pekanbaru.
 
Diberitakan sebelumnya, PT Hutahean disangka telah membuka lahan 835 hektare di kawasan Afdeling VIII, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rohul. Lahan itu diduga berada di dalam kawasan hutan.
 
Perkara itu berawal dari laporan LSM Koalisi Rakyat Riau (KRR) ke Polda Riau. Koordinator KRR Fachri Yasin kepada riauterkinicom, mengatakan 33 perusahaan yang barusan dilaporkannya diduga telah melakukan tindak pidana menguasai kawasan lahan dan hutan secara ilegal.
 
Menurut Fachri, berdasarkan data Pansus Monitoring dan Evaluasi perizinan DPR Riau, lahan 33 perusahaan sawit tadi diduga berada di dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare. Seluas 203.977 hektare kebun sawit lagi ditanam tanpa menggunakan izin Hak Guna Usaha (HGU).
 
"Praktek ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp2.5 triliun lebih," bebernya seraya menambahkan salah satu adalah PT Hutahean.*(rtc/mzi)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified