Sabtu, 18 Januari 2014 08:37:00
Travel Liar Bakal Dikandangkan?
riauone.com, Riau - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, menyatakan dapat menahan dan mengandangkan kendaraan travel liar selama sebulan jika pemilik tidak mengurus perizinan selama 2014.
"Kalau tahun 2013 masih ada toleransi, tapi saat ini harus diberikan sanksi berupa pengajuan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dishub Pekanbaru Max Rober di Pekanbaru.
Dia mengatakan pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan aparat terkait seperti Polresta setempat dan organda Kota Pekenbaru bahwa bila pemilik tidak mau mengurus akan dikandangkan selama satu bulan.
Menurut dia, sejak tahun 2013, pihaknya bersama Organda setempat sudah mendesak agar pemilik travel liar mengurus perizinan, bila ada operasi penertiban maka menghambat kelancaran selama dalam perjalanan bagi penumpang.
Pernyataan itu terkait belakangan ini pemilik travel enggan mengurus izin mereka lebih senang memiliki kendaraan nomor polisi plat hitam ketimbang kuning padahal untuk bisnis dengan tujuan antarkota dan antarprovinsi.
Sedangkan kendaraan travel yang beroperasi di Kota Pekanbaru, sesuai data dari Organda setempat bahwa terdapat sekitar 2.100 unit travel tanpa izin.
Namun dari jumlah yang beroperasi tersebut, maka pemilik yang mengantongi izin hanya sekitar 450 unit mengunakan nomor polisi plat kuning.
Travel liar itu dengan leluasa membawa penumpang untuk tujuan antarkota dan antarprovinsi yang mayoritas merupakan minibus membawa penumpang lebih dari enam orang.
Max mengatakan pihaknya sebelumnya hanya menahan selama dua pekan kendaraan sebelum disidang ke pengadilan setempat.(ant/roc)
Share
Komentar