Senin, 06 Februari 2017 22:12:00
Warnet di Tiga RW Cipta Karya Diwarning Tutup Paksa
PEKANBARU, - Pemilik warung internet (warnet) di dalam wilayah tiga Rukun Warga (RW) masing-masing RW 011, RW 019, dan RW 024 mendapat peringatan keras (warning) dari RW, RT, dan para tokoh masyarakat setempat untuk segera menutup tempat usahanya.
Peringatan keras tersebut diberikan melalui teguran kedua yang disampaikan secara bersama-sama komponen masyarakat, Senin (14/11/2016) malam. Setidaknya, ada 10 warnet yang diberikan surat teguran keras tersebut.
Dalam surat yang disampaikan, kepada seluruh pemilik warnet untuk dapat menutup sendiri usahanya paling lambat tanggal 17 November 2016. Surat tersebut diserahkan langsung kepada pengelola warnet dan dilakukan dalam bentuk berita acara.
Setiap pemilik warnet menandatangani berita acara bahwa surat teguran kedua ini sudah mereka terima dan sudah dipahami isinya. Kepada pengelola diminta memberi tahu kepada pemilik warnet agar segera mengindahkan isi surat tersebut. Ketua RW 024 Harya Metra dalam penyampaikan surat ini mengatakan, apa yang dilakukan saat ini merupakan keputusan bersama seluruh komponen warga masyarakat yang tinggal dalam wilayah tiga RW.
Dalam rapat yang dilaksanakan sebulan lalu, telah menghasilkan sejumlah keputusan penting mengenai keamanan, ketertiban di lingkungan tersebut.
Salah satu keputusan yang dihasilkan, bahwa usaha warnet boleh dibuka dengan jarak minimal 500 meter dari tempat ibadah. Selain itu, jam operasionalnya pun diatur agar tidak ada warnet yang membuka usahanya 24 jam.
“Warnet yang malam ini kiita kirimkan surat peringatan kedua ini karena usahanya mereka berada di bawah 500 meter dari tempat ibadah. Sehingga harus tutup sesuai waktu yang telah kita tentukan. Sebenarnya, sebelum ini sudah kita berikan peringatan pertama, namun tak mereka indahkan, makanya kita datang malam ini mengantarkan surat peringatan kedua,” ungkap Harya Metra.
Selain mengantarkan surat peringatan kedua kepada pemilik warnet, malam tadi juga diberikan surat peringatan untuk pemilik panti pijit dan urut tradisional yang ada dalam lingkungan tiga RW. Para pemilik pijit dan urut ini diperingatkan untuk tidak melakukan praktik plus-plus yang mengarah prostitusi.
Apabila di kemudian hari ada temuan warga, maka usahanya akan ditutup paksa oleh warga bersama perangkat RT dan RW dan pemiliknya diusir dari daerah tersebut.(rpc/mzi)