• Home
  • Riau Raya
  • Pengadilan Tipikor Terima Berkas Perkara Korupsi PTT Diskes Pelalawan
Rabu, 25 Juli 2018 07:51:00

Pengadilan Tipikor Terima Berkas Perkara Korupsi PTT Diskes Pelalawan

ilustrasi

RIAUONE.COM, PEKANBARU- Yulia Fitri, salah satu terdakwa dugaan korupsi penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pelalawan tahun 2015, dalam waktu dekat segera menjalani sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sebelumnya, Yulia Fitri telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun oleh PN Pelalawan, dalam hal perkara tindak pidana penipuan.

"Hari ini kita terima berkas perkara korupsi pemeriksaan PTT dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, dengan terdakwa Yulia Fitri," terang Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring SH, Selasa (24/7/18) sore.

Dikatakan Deni, perkara dugaan korupsi penerimaan PTT Diskes Pelalawan mencuat setelah oknum PNS Diskes Pelalawan atas nama Yulia Fitri dilaporkan warga yang mengaku ditipu dalam penerimaan tenaga kesehatan. Korban telah menyetorkan sejumlah uang agar segera diloloskan sebagai tenaga honor tahun 2015. Namun hingga pengumuman hasil ujian penerimaan. Nama-nama korban yang telah menyetor uang pelicin tak satupun yang keluar atau diterima. Sehingga para korban melaporkan kasus penipuan ini. 

Namun, alam perjalanan perkaranya, perbuatan Yulia Fitri ini terendus adanya dugaan korupsi dari perkara pidana itu. Diduga Yulia Fitri tidak bekerja sendirian, tapi melibatkan oknum pejabat di Diskes Pelalawan yang mengarah ke perbuatan melawan hukum dengan menggunakan jabatan tertentu," kata Deni.

Atas perbuatannya, Yulia Fitri dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Deni.*(har/rtc)

 

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified