Selasa, 27 Oktober 2015 11:47:00

2016, Pemkab Akan Memperlakukan Perda IMTA

bupati pelalawan.
RIAUONE.COM, PELALAWAN, ROC, - Menginjak usia ke 16 tahun setelah pemekaran dari Kabupaten Kampar pada tahun 1999 silam, saat ini kabupaten Pelalawan telah menjadi salah satu daerah tujuan Investasi. Hal ini dibuktikan dengan telah semakin banyaknya perusahaan yang beroperasi di Negeri Amanah ini, sehingga dapat dipastikan semakin banyak pula perusahaan yang merekrut dan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). 
     
Untuk itu, dengan bertambahnya TKA, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan dalam waktu dekat akan memberlakukan Perda IMTA. Sebelum Disahkan Perda tersebut, Disnakertrans Imbau perusahan segera menyerahkan data TKA
     
Saat dikonfirmasi riauone.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan Drs H Nasri FE MSi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu surat keputusan bupati terkait pemberlakuan perda imta yang telah disahkan pada pelaksanaan sidang paripurna belum lama ini. 
     
" Kita sih maunya secepatnya disahkan perda IMTA itu, dengan begitu kita bisa terapkan langsung di lapangan sambil berjalan sekaligus kita sosialisasikan ke semua Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga kerja asing, sehingga awal tahun 2016 mendatang sudah bisa berjalan dan sudah diketahui berapa jumlah proyeksi penerimaan setoran PAD dari Perda tersebut," terangya.
     
Nasri juga mengatakan, kalau sudah berjalannya Perda IMTA, pihaknya memastikan realisasi penerimaannya cukup besar,  sehingga wajar kalau perda ini memiliki potensi yang begitu besar menyumbang untuk Kas Daerah nantinya, 
     
" Maka dari itu, saya meminta kepada ratusan perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan yang memperkejakan tenaga kerja asing, segera menyerahkan data TKA kepada kita (Disnkaer). Dimana untuk satu TKA yang bekerja di Negeri Amanah ini, akan dikenakan retribusi sebesar 100 dolar US perbulannya dan selama satu tahun dikenakan 1200 dolar US," ujar mantan Kabag Humas Setdakab.
     
Ketika ditanyakan jumlah TKA yang ada di Pelalawan, Nasri menambahakan, bahwa kalau saat ini jumlah TKA sebanyak 86 orang yang terdaftar dan jumlah tersebut ada kemungkinan bertambah nantinya. Setelah Disnkaer mendata ulang secara menyeluruh, nantinya data tersebut akan disingkronkan dengan data Imigrasi Propinsi Riau.
     
 " Jadi Perda IMTA ini memang punya potensi penerimaan yang cukup besar, dan kita selaku SKPD yang menangani masalah ketenaga kerjaan tentu akan memaksimalkan pengawasan dan pendataan. Sehingga dipastikan tidak ada yang tidak terdata nantinya,"tutup mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Pelalawan. (*/zar).
Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Bupati Irup Hari Jadi Pelalawan ke 22

    PELALAWAN, - Bupati Pelalawan H.Zukri bertindak sebagai Inspektur upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Pelalawan Ke-22 Tahun. Bertempat di Halaman Kantor Bupati Pangkalan Keri

  • 3 tahun lalu

    Jalan poros ukui-kerumutan Rusak Parah jadi Perhatian Bupati Zukri

    PELALAWAN, - Jalan poros ukui-kerumutan mengalami kerusakan parah akibat banyak jalan lintas yang di pakai sebagai mobilisasi kendaraan berat bagi perusahaan yang beroperasi di

  • 4 tahun lalu

    Berikut Sekilas Pelalawan dan Sejarah Singkat Nama Kabupaten Pelalawan

    RIAU, - Sejarah Singkat Nama Kabupaten Pelalawan berawal dari nama sebuah kerajaan Pelalawan yang pusat kerajaannya berada di pinggir sungai Kampar.Kerajaan ini berdiri tahun 17

  • 4 tahun lalu

    Pemkab Pelalawan Kumpulkan Seluruh Mobil Dinas, Devitson: Kita Jemput Paksa Kalau Keberatan

    PANGKALANKERINCI, -  Halaman kantor Bupati Pelalawan yang biasanya dipakai untuk upacara atau kegiatan lain, hari ini, Senin (03/05/2021) dipadati oleh ratusan mobil dinas

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified