- Home
- Riau Raya
- Apa dan Bagaimana Penanganan Pasien PDP Covid-19, Ini Penjelasan Kadis Kesehatan Pelalawan Asril MKes
Minggu, 19 April 2020 10:47:00
Apa dan Bagaimana Penanganan Pasien PDP Covid-19, Ini Penjelasan Kadis Kesehatan Pelalawan Asril MKes
PELALAWAN, - Penetapan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19, saat ini sering disalah artikan oleh sebagian masyarakat. Mereka beranggapan orang yang dalam status PDP adalah pasien yang sudah positif terpapar virus corona.
Ketika pasien yang masuk dalam daftar PDP meninggal dunia, proses pemakaman dilakukan secara protokol Covid-19, dan hal itulah yang menyebabkan mereka beranggapan meninggalnya pasien tersebut dikarenakan virus corona.
Bahkan dalam suatu kasus, pihak keluarga ada yang mempertanyakan dasar penetapan status PDP terhadap keluarga mereka dan kenapa pihak keluarga tidak diberitahu status PDP ketika dirawat di rumah sakit.
Untuk menjawab semua itu, riauone.com mencoba mempertanyakan kepada Kepala Dinas Kesehatan yang sekaligus juru bicara penanganan Covid-19 Kabupaten Pelalawan, Asril MKes melalui sambungan telepon beberapa hari yang lalu.
Dalam keterangannya, Asril mengatakan penetapan seseorang sebagai PDP adalah kewenangan seorang dokter ahli paru berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa-analisa dokter spesialis paru-paru.
"Jadi setelah dilakukan serangkaian tes dan analisa oleh dokter spesialis paru dan ditemukan gejala-gejala yang mirip Covid-19, maka ditetapkanlah seseorang itu sebagai pasien dalam pengawasan", katanya.
Kemudian lanjut Asril, setelah seseorang dinyatakan sebagai PDP maka penanganannya dilakukan sesuai dengan protokol Covid-19. " Untuk itu pasien tersebut wajib dilakukan isolasi diruang isolasi di rumah sakit yang bersangkutan", ujarnya.
Sementara untuk alasan pihak keluarga tidak diberitahu status PDP tersebut, Asril beralasan itu adalah kode etik kesehatan dan untuk menjaga kekhawatiran serta ketenangan pihak keluarga dan masyarakat dimana pasien tersebut tinggal.
"Apakah ada jaminan kalau status PDP tersebut diberitahukan kepada pihak keluarga akan aman dan tidak menimbulkan kecemasan? Sementara hasilnya belum didukung oleh pemeriksaan. Kita kan punya kode etik kesehatan", imbuh Asril.
Sementara untuk kasus meninggalnya CN (57) beberapa hari yang lalu, dinas kesehatan telah melakukan Rapid test terhadap seluruh keluarga almarhum dan hasilnya negatif. "Kita bersyukur dengan hasil tersebut dan yang kita takutkan tidak terjadi. Semoga saja nanti hasil Swap almarhum juga negatif", ujarnya.
Kalaupun nanti hasil Swap dari Kementerian Kesehatan dinyatakan negatif, Asril berharap agar masyarakat jangan menganggap penanganan yang telah dilakukan terhadap pasien PDP tersebut salah dalam mendiagnosa.
"Kita berharap masyarakat diberikan pemahaman, bahwa penanganan terhadap pasien yang terindikasi Covid-19 dan dalam status PDP memang seperti itu, karena ada protokol tertentu yang harus dilakukan", katanya.
"Kita tak ingin kejadian di Kabupaten lain terjadi di Pelalawan. Setelah dinyatakan meninggal dunia, disemayamkan serta dimandikan seperti jenazah pada umumnya, kemudian keluar hasil Swap yang menyatakan positif. Tentu ini akan sangat beresiko penularan terhadap mereka yang melakukan kontak langsung dengan jenazah", katanya lagi.
Diakhir percakapan, Asril memberikan kesimpulan atas prosedur protokol penanganan Covid-19 semata-mata untuk memutus rantai penyebaran virus yang sangat mematikan tersebut.
"Apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan protokol penanganan covid-19 untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut. Kalaupun nanti hasilnya negatif maka gugurlah status PDP pasien tersebut, kita bersyukur dan masyarakat bisa tenang. Kalau positif, tentu pekerjaan kita akan semakin berat. Kita harus melakukan contact tracing terhadap mereka yang pernah melakukan kontak langsung dengan pasien", ungkap Asril. (tons)
Penulis : Anton Sikumbang