Kamis, 19 Maret 2015 09:56:00
DPRD Pelalawan Bentuk Pansus Dua Ranperda
RIAUONE.COM, PELALAWAN, ROC, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, membentuk dua panitia khusus (Pansus) untuk pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda). Dua usulan pansus raperda tersebut adalah pertama mengenai tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang di Ketuai oleh Abdul Muzakkir, kedua mengenai desa adat yang di Ketuai oleh Baharuddin.
Persetujuan pembentukan pansus itu dicapai dalam sidang paripurna DPRD, Senin (16/3) mendengarkan jawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan usulan fraksi-fraksi tentang ranperda tersebut.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Pelalawan Nasaruddin SH MH kemarin, mengatakan, pembentukan pansus ini dianggap perlu dilakukan oleh DPRD Kabupaten Pelalawan, karena untuk membahas masing-masing Ranperda tersebut. Untuk mengenai jangka waktu pelaksanaan tugas Pansus tersebut adalah sejak ditetapkannya keputusan sampai dilaporkannya hasil pekerjaan Pansus secara tertulis Kepada Pimpinan Dewan melalui Rapat Paripurna.
"Kita sudah bentuk sebuah tim pansus untuk membahas dua ranperda yang diusulkan Pemkab Pelalawan yakni pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang di Ketuai oleh Abdul Muzakkir, kedua mengenai desa adat yang di Ketuai oleh Baharuddin," terang Ketua Harian Partai Pohon beringan DPD II kabupaten Pelalawan .
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Desa adat Baharuddin mengatakan, bahwa memang benar dirinya diangkat menjadi ketua pansus mengenai desa adat tersebut. Pembentukan pansus ini bertujuan untuk membahas masing- masing Ranperda yang diusulkan lembaga adat kepada Pemkab Pelalawan, untuk dapat ditindak lanjuti dengan meyiapkan payung hukumnya menjadi Perda.
Namun demikian, sebelum ranperda desa adat ini disahkan menjadi perda, kita terlebih dahulu akan menggelar kunjungan kerja (kunker) bersama Pemkab ke Rohul selama tiga hari yang dimulai (18-21/3, red). Sedangkan kunker ini bertujuan dalam rangka melihat penerapan desa adat ini. Pasalnya, Rohul telah lebih dulu menetapkan desa adat yang telah memiliki payung hukum yakni perda.
Dan nantinya, hasil kunker ini akan menjadi bahan masukan bagi DPRD Pelalawan untuk dapat segera menetapkan desa adat, sehingga bisa di sah kan perda nya. Dalam pengajuan lembaga adat, ada sebanyak 70 desa akan dijadikan desa.
" Jumlah ini belum tentu masuk semuannya, kita akan melakukan seleksi yang lebih selektif, apakah memenuhi syarat dan kriteria menjadi desa adat atau tidak, sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku," tutupnya. (dpc/roc)
Share
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di DPRD Riau, Ada 35 Ribu Tiket Pesawat Fiktif, Tokoh Anti Korupsi Minta Usut Semua Terlibat
PEKANBARU, - Mengerikan dan sangat dahsat negeri ini, dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau tentunya tidak hanya di lakukan segelintir orang, dicurigai bahwa SPPD fikti
Asyikk, Anggota DPRD Riau Akan Kunjungan Kerja ke Amerika?
RIAU, - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau tahun ini kembali melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Para wakil rakyat itu akan "plesiran" ke Am
Akibat Kalah Pemilihan AKD, Koalisi yang Dibentuk Plt Bupati Dinilai Malas Ikut Rapat Lagic
KUANSING, riauone.com - Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH mengagendakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKj) B
Bupati Irup Hari Jadi Pelalawan ke 22
PELALAWAN, - Bupati Pelalawan H.Zukri bertindak sebagai Inspektur upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Pelalawan Ke-22 Tahun. Bertempat di Halaman Kantor Bupati Pangkalan Keri
Komentar