• Home
  • Riau Raya
  • Dalam Waktu 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Mandor PT MUP Berhasil Ditangkap di Kuantan Singingi
Selasa, 30 Juni 2020 16:38:00

Dalam Waktu 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Mandor PT MUP Berhasil Ditangkap di Kuantan Singingi

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dan Kapolsek Langgam Ipda M Fadillah saat pers release pengungkapan kasus pembunuhan mandor kebun PT MUP, Selasa (30/06/2020) di Mapolres Pelalawan.

RIAU, PELALAWAN, - Pengungkapan kasus pembunuhan mandor kebun di PT MUP oleh jajaran Sat Reskrim Polres Pelalawan layak diacungi jempol. Pasalnya, hanya dalam waktu 24 jam, tersangka pembunuhan berhasil ditangkap di wilayah Polres Kuantan Singingi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko yang didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dan Kapolsek Langgam, Ipda M Fadillah dalam pers release yang diadakan di Mapolres Pelalawan, Selasa (30/06/2020).

Dihadapan puluhan awak media, AKBP Indra Wijatmiko yang baru satu bulan menjabat sebagai Kapolres Pelalawan membeberkan kronologis pembunuhan mandor kebun, Markus Gea yang terjadi pada Kamis (25/06/2020), di areal perkebunan PT MUP Desa Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan. 

Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan tersangka Torozetulo Zebua alias Toro Zebua dikarenakan dendam kepada korban. "Tersangka merasa dendam terhadap korban dikarenakan tidak diberikan pekerjaan selama empat hari," ujarnya.

"Korban sebelumnya telah diintai oleh tersangka. Dengan berbekal sebilah parang, tersangka secara membabi buta mengayunkan parang tersebut kearah korban disekitar wajah, tubuh dan tangan yang menyebabkan tangan korban putus," beber Kapolres.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polres Pelalawan dan di backup Jatanras Polda Riau berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri di Pangkalan Baru Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (27/06/2020).

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pelalawan dan terhadap pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," tandas Kapolres. (tons)


Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified