Rabu, 09 Maret 2016 08:08:00
Harris : SKPD Harus Lebih Efektif Dan Efesien Dalam Pembangunan
PELALAWAN, RIAU, - Menyamakan persepsi, sinkronisasi, koordinasi dan evaluasi terhadap pembangunan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan, Bupati Pelalawan HM Harris membuka secara langsung rapat koordinasi (Rakor) camat, lurah, kepala desa, dan BPD se-Kabupaten Pelalawan, Selasa (8/3/2016).
Rakor digelar di auditorium lantai III kantor Bupati Pelalawan ini, turut dihadiri Ketua DPDR Pelalawan Nasarudin SH, Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan Drs Zulhelmi, seluruh SKPD se-Kabupaten Pelalawan, Camat, Kepala Desa, Lurah dan Ketua BPD se-Kabupaten Pelalawan.
" Saat ini sudah berada di penghujung triwulan I tahun 2016, untuk itu saya harap kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat segera melaksanakan percepatan realisasi pengadaan barang dan jasa. Sehingga serapan atau realisasi anggaran akan segera terlaksana dan dapat dinikmati oleh masyarakat. Dan saat ini, Pemkab Pelalawan mengalami kekurangan dana sebesar 262 Milyar dari APBD Pelalawan 2,160 Triliun akibat pemotongan dana bagi hasil (DBH) sebagai dampak turunnya harga minyak dunia.
Terkait rasionalisasi dan efisiensi anggaran tidak bisa terelakkan dan harus dilaksanakan. Berdasarkan hitungan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan dilakukan rasionalisisasi anggaran sebesar 39 persen dari masing-masing SKPD," ujar Bupati Pelalawan HM Harris.
Diungkapkannya, bahwa dengan adanya rasionalisasi anggaran tersebut, maka seluruh SKPD harus dapat lebih efektif dan efesien dalam menentukan skala prioritas penggunaan APBD untuk tahun 2016 ini.
Dan terkait pengelolaan anggaran, maka berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 235 tahun 2015 tentang konversi penyaluran dana bagi hasil dan dana alokasi umum (DAU) tahun 2016, akan disalurkan kedaerah dalam bentuk surat berharga negara (SBN).
Penerapan peraturan akan dilakukan jika daerah memiliki saldo kas diatas rata-rata nasional dan ditetapkan sebagai daerah yang penyaluran DBH dan DAU di konbersi dalam bentuk SBN.
" Untuk itu, saya tekankan kepada seluruh SKPD agar mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, dengan kata lain mempercepat realisasi. Dan meningkatkan serapan anggaran termasuk para camat, lurah dan kepala desa. Berlakuknya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, menimbulkan paradigma baru dalam penyelenggaran pemerintah daerah. Undang-undang tersebut, menuntut pemerintah daerah untuk merubah tidak hanya struktur organiasi tata kerja. Namun juga struktur penganggaran dan pembiayaan program-program pemerintah daerah," sebutnya. (mcr/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar