Selasa, 19 Januari 2016 09:15:00
Jadwalkan Penyusunan RKP, BPMPD Segera Cairkan Dana APB-Desa dan ADD Rp149,7 M
RIAUONE.COM, PELALAWAN, ROC, - Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Pelalawan akan men cairkan dana APB-Desa dan ADD sebesar Rp149,7 miliar.
Sementara itu, Senin (25/1) mendatang, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Pelalawan akan menggelar rapat penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) serta tentang Penyusunan rencana kerja pemerintah (RKP) Desa Tahun 2016 bersama seluruh kepala desa di 12 kecamatan Pelalawan.
"Rapat ini nantinya, mengacu pada pasal 118 tentang Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-udang nomor 6 Tahun 2014 dan informasi terkait pagu indikatif Alokasi Dana Desa (ADD)," kata Kepala Dinas BPMPD Zamur Das kepada wartawan, Senin (18/1) kemarin di Pangkalan Kerinci.
Dikatakannya, dana anggaran APB desa dan ADD akan disalurkan di seluruh desa yang ada di kabuapaten Pelalawan ini. Untuk Desa yang akan mendapatkan anggran lebih banyak dana APB desa dan ADD itu dilihat dari jarak tempuh, luas wilayah, jumlah penduduk serta penduduk paling banyak miskin di desa tersebut.
"Untuk jumlah total dana APB desa sebesar Rp66 miliar dan ADD Rp83,7 miliar (untuk ADD akan diberikan dalam 3 tahap, tahap pertama 40 persen kedua 40 dan terakhir 20 persen."Dana tersebut Insya Allah, akan dicairkan awal bulan April mendatang, untuk disalurkan melalui rekening bendahara desa yang berjumlah 104 desa di Kabupaten Pelalawan ini," terangnya.
Diungkapkan Zamur, pengetahuan yang didapat melalui RKP nantinya, dapat dimanfaatkan membangun desa khususnya dalam setiap pengelolaan keuangan desa.
"Sekarang ini setiap desa, diberikan alokasikan dana yang diperuntukan bagi membangun desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan rapat Penyusanan Rencana kegiatan Pemerintah (RKP) yang nantinya dilaksanakan ini, akan diikuti oleh Camat dan peserta, terdiri dari perangkat desa se-Kecamatan," ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa peran strategis yang harus diemban oleh perangkat desa sebagai unsur pendukung dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan di desa. Untuk itu, maka dalam mengelola keuangan desa, Kepala Desa harus meperhatikan pengelolaan keuangan desa berdasarkan pada asas transparan, akuntabel, partisipatif dan dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
"Jadi, melalui rapat penyusunan RKP Desa nantinya, kami harapkan bisa meningkatkan kompetensi perangkat desa dalam mengelola keuangan desa, sehingga benar-benar dapat memberikan motivasi dan spirit yang kuat untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan desa," tutupnya. (rmc/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar