• Home
  • Riau Raya
  • Januari Disnakertrans Pelalawan Mulai Berlakukan Perda IMTA
Kamis, 31 Desember 2015 06:55:00

Januari Disnakertrans Pelalawan Mulai Berlakukan Perda IMTA

RIAUONE.COM, PELALAWAN, ROC - Jika tidak ada aral melintang, Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan  akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), pada bulan Januari 2016 mendatang.
 
Sementara itu, dari hasil pendataan yang dilakukan Disnakertrans Pelalawan, hingga saat ini setidaknya ada sebanyak 111 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Pelalawan.
 
" Ya, sebelumnya kan retrebusi IMTA ini dikutip oleh Pemprov Riau, karena kita belum punya Perda. Tapi, setelah Pemkab dan DPRD Kabupaten Pelalawan telah mengesahkan Perda IMTA ini beberapa waktu lalu, maka 2016 IMTA ini akan mulai dijalankan oleh Pemkab Pelalawan melalui Disnakertrans Pelalawan," ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Pelalawan Drs H Nasri FE MSi, Rabu (30/12) di Pangkalan Kerinci.
 
Menurutnya, saat ini Perda IMTA tersebut masih dalam tahap revisi oleh Pemerintah Propinsi (Pemprov) Riau yang diketahui langsung oleh Plt Gubenur Riau, setelah diajukan Pemkab Pelalawan melalui Bagian Hukum Setdakab Pelalawan, belum lama ini. Jadi, saat ini tengah menunggu hasil revisi Perda IMTA tersebut oleh Pemprov Riau yang direncanakan akan rampung pada awal Januari mendatang. Dengan demikian, maka Perda IMTA ini akan mulai dijalankan terhadap TKA di Negeri Amanah ini.
 
Diungkapkan mantan Kepala Dishubkominfo Pelalawan ini, bahwa saat ini pihaknya tengah membentuk tim panitia khusus (Pansus) Perda IMTA. Sedangkan nantinya, untuk tahap awal pelaksnaaan Perda Imta ini, maka tim Pansus akan menggelar sosialisasi kepada perusahaan yang mempekerjaan TKA diwilayah kabupaten Pelalawan.
 
" Dari pendataan yang telah kita himpun, saat ini ada sebanyak 111 TKA yang bekerja di kabupaten Pelalawan. Dimana TKA ini banyak diperjakan oleh perusahaan yang didominasi oleh PT RAPP sebesar 70 persen. Sedangkan sisanya 30 persen lagi, TKA ini dipekerjakan oleh perusahaan seperti PT Mitra Sari Prima, PT Agrita Sari Prima, PT Adie Plantation & Industri, PT Musim Mas dan PT Gandaerah. Jadi, nantinya jika sosialisasi ini tuntas, maka setiap TKA akan dikenakan retribusi sebesar 100 US Dolar perbulannya dan dalam setahun dikenakan 1200 US Dolar perorang," sebutnya. 
 
Ditambahkan Nasri, bahwa jika nantinya Perda IMTA ini sudah berjalan, maka pihaknya memastikan realisasi penerimaan daerah yang cukup besar. Dengan demikian, maka wajar jika Perda ini memiliki potensi yang begitu besar menyumbangkan anggaran Kas Daerah nantinya yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan pihaknya menargetkan dari 111 tenaga kerja asing bekerja di Kabupaten Pelalawan, PAD yang akan disumbangkan buat daerah sebesar kurang lebih Rp 600 juta.      
 
" Namun demikian, tentunya tidak menutup kemungkinan sumber PAD ini akan meningkat seiring bertambahnya jumlah para TKA. Untuk itu, kita menghimbau perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing, dapat segera melaporkan jumlah TKA-nya kepada kita. Dan kita berharap Perda yang dibuat ini, dapat berjalan optimal serta perusahaan bisa menaati peraturan daerah tersebut. Sedangkan jika nantinya ada kedapatan TKA yang membandel, maka tentunya akan kita berikan tindakan tegas salah satunya tidak diperbolehkan bekerja di Kabupaten Pelalawan," pungkasnya. (mcr/roc).
Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Bupati Irup Hari Jadi Pelalawan ke 22

    PELALAWAN, - Bupati Pelalawan H.Zukri bertindak sebagai Inspektur upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Pelalawan Ke-22 Tahun. Bertempat di Halaman Kantor Bupati Pangkalan Keri

  • 3 tahun lalu

    Jalan poros ukui-kerumutan Rusak Parah jadi Perhatian Bupati Zukri

    PELALAWAN, - Jalan poros ukui-kerumutan mengalami kerusakan parah akibat banyak jalan lintas yang di pakai sebagai mobilisasi kendaraan berat bagi perusahaan yang beroperasi di

  • 4 tahun lalu

    Berikut Sekilas Pelalawan dan Sejarah Singkat Nama Kabupaten Pelalawan

    RIAU, - Sejarah Singkat Nama Kabupaten Pelalawan berawal dari nama sebuah kerajaan Pelalawan yang pusat kerajaannya berada di pinggir sungai Kampar.Kerajaan ini berdiri tahun 17

  • 4 tahun lalu

    Pemkab Pelalawan Kumpulkan Seluruh Mobil Dinas, Devitson: Kita Jemput Paksa Kalau Keberatan

    PANGKALANKERINCI, -  Halaman kantor Bupati Pelalawan yang biasanya dipakai untuk upacara atau kegiatan lain, hari ini, Senin (03/05/2021) dipadati oleh ratusan mobil dinas

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified