• Home
  • Riau Raya
  • Kades sering minta Menhut Tinjau Legalitas Lahan PT. PKS Pelalawan
Rabu, 15 Juli 2015 13:03:00

Kades sering minta Menhut Tinjau Legalitas Lahan PT. PKS Pelalawan

ilustrasi . (roc).
RIAUONE.COM, PELALAWAN, RIAU, - Kepala Desa Sering, Pelalawan, Riau. H.M. Yunus, meminta Menteri Kehutanan RI, Siti Nurbaya untuk memantau 1200 hektare lahan akasia PT. Persada Karya Sejati (PKS) di desa itu yang saat ini sudah memasuki masa panen. Bahkan legalitas lahan PT PKS agar ditinjau oleh Menhut. 
 
Perlunya Menhut meninjau lahan tersebut karena telah dipindah tangan kan dari PT. Langgam Inti Hibrida (LIH) kepada PT. PKS yang hanya memakai surat notaris saja, sedangkan izin penebangan kayu alam dan izin pelepasan kawasan tak kunjung jelas.
 
"Lahan itu sudah ditanami akasia dan sudah dipanen satu kali. Sekarang masuk panen kedua, PT PKS tak berani memanen akasia yang sudah besar tersebut karena diduga penyelewengan itu sudah terpantau oleh Pansus Perizinan DPRD Riau," ungkap Yunus.
 
Menurut M. Yunus, sebelumnya lahan seluas 3100 hektar itu adalah Hak Guna Usaha PT. LIH yang dipindah tangankan kepada PT. PKS dan selanjutnya ditanami akasia seluas 1200 hektar. Selang beberapa tahun akasia ini dipanen dan ditanami lagi oleh PT PKS.
 
"Pindah tangan tidak masalah, namun izin penanaman akasia ini diduga tak diurus dan negara dirugikan miliaran rupiah," katanya seraya menambahkan,  PT PKS beberapa tahun lalu sempat mengajukan surat per 2 hektare atas nama warga Sering yang dilakukan Said Edi melalui surat dan hal itu sudah berkali-kali diusulkan pimpinan PT. PKS.
 
Namun Kades Sering tidak memberikanya karena takut terseret hukum, yang mengatas namakan masyarakat. "Kami curiga, kok bisa tanpa izin PT. PKS menanam akasia dan memanennya,"  tukasnya.
 
Dijelaskan Yunus, akasia PT. PKS yang berumur di atas 5 tahun ini sudah dipanen, namun belakangan yang di Desa Sering ini tak kunjung dipanen karena diduga tidak mengantongi izin Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dan pindah tangan lahan dari PT. LIH yang tidak jelas.
 
Yunus juga mengharapkan Menhut bisa meninjau izin  lahan seluas 1200 hektare di Desa Sering, Pelalawan ini. Karena berdasarkan informasi, menurut Yunus, untuk menutupi masalah perizinan ini, Said Edi (PT PKS) saat ini tengah berada di Jakarta untuk mengurus izin, sementara akasia seluas 1200 hektar ini masih tegak di atas lahan tersebut. 
 
Bahkan tahun 2014 silam, lahan akasia terkesan dibakar guna mengelabui pemerintah. "Saat itu tim BNPB Riau mempertanyakan lahan ini milik siapa, BNPB kebingungan, sebab antara PT PKS dan PT LIH saling lempar tanggung jawab," jelas Yunus.
 
Direktur PT. PKS, Said Edi, SH maupun Faulina selaku petinggi  perusahaan PT. Sumatera Riang Lestari  (SRL) yang juga merupakan Group APRIL yang dikonfirmasi via selulernya, Selasa (14/7), tidak memberikan jawaban. (pnc/zar/roc).
 
Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Terjerat Kabel Optik Menara BTS Bali Towerindo, Korban Layangkan Surat kepada Presiden Jokowi dan Mahfud MD

    NASIONAL, - Korban terjerat kabel optik melintang di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Sultan Rifat Alfatih menulis surat untuk Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam M

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified