Sabtu, 31 Desember 2016 11:01:00

Mutasi, 652 Pejabat di Pelalawan di Kukuhkan

ILUSTRASI.
PELALAWAN - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016, tentang Perangkat Daerah baru yang akan mulai aktif tahun 2017 mendatang, sebanyak 652 pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan resmi dikukuhkan oleh Bupati Pelalawan HM Harris. Pengukuhan berlangsung di gedung daerah Laksamana Mangkudiraja, Jumat (30/12).
 
Para pejabat yang dikukuhkan ini terdiri atas para pejabat pimpinan tinggi pratama setingkat eselon II dan eselon III serta para camat. Pengukuhan dan pelantikan ini untuk mengisi  OPD yang baru yang telah ditetapkan. Komposisi OPD baru Pelalawan berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan yang telah ditetapkan pada bulan November lalu.      
   
Informasi ini dibeberkan Bupati Pelalawan HM Harris usai pengukuhan, Jumat (30/12) kemarin. Dikatakannya, organisasi perangkat daerah Kabupaten Pelalawan sebelumnya berjumlah 31 OPD, saat ini menjadi 27 OPD. Hal tersebut membawa dampak terhadap jumlah jabatan yang berkurang pada setiap perangkat daerah di Kabupaten Pelalawan, baik itu jabatan pimpinan tertinggi Pratama sampai dengan jabatan pengawas. Penerapan dan regulasi tersebut mengharuskan daerah melakukan pengukuhan atau pengangkatan kembali pejabat sesuai dengan OPD yang telah ditetapkan.    
   
" Ya, dalam pengukuhan atau pengangkatan kembali jabatan pimpinan tinggi Pratama sebanyak 31 orang, jabatan administrator sebanyak 143 orang dan jabatan pengawas sebanyak 478 dengan jumlah keseluruhan sebanyak 652 orang. Sementara pejabat yang tidak mendapat jabatan akibat dari penerapan OPD baru ini berjumlah 166 orang dan jabatan lowong sebanyak 233 orang. Jabatan lowong itu dikarenakan perubahan nomenklatur organisasi, pejabat yang pensiun serta pindah tugas dan lain-lain. Sehingga dapat dilakukan pengukuhan terhadap jabatan tersebut," ujarnya.        
 
Ditambahkan Bupati Pelalawan yang menjabat dua periode ini, bahwa bagi yang dikukuhkan, dirinya mengingatkan untuk menunjukkan disiplin dan kinerja baik, karena dalam waktu dekat akan kembali diseleksi sesuai dengan dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki. Dengan demikian, maka pengukuhan yang dilaksanakan saat ini tidak menjamin pejabat akan tetap pada jabatan yang dikukuhkan.       
 
" Evaluasi jabatan ini akan terus menerus berdasarkan penilaian kedisiplinan, kinerja, kompetensi dan target-target yang diberikan selaku pejabat Pemerintah. Bagi yang saat ini tidak mendapatkan jabatan karena perombakan OPD, setelah dilakukan penilaian dan evaluasi bagi pejabat yang memiliki kompetensi akan segera diterbitkan. Keputusan pengangkatan pejabat pelaksana tugas yang tugas dan tanggung jawabnya sama seperti pejabat definitif, namun kewenangan yang diberikan terbatas," pungkasnya. (mcr/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified