Selasa, 05 November 2019 05:01:00
Niat Membakar Sarang Tawon, Seorang Petani di Pelalawan Mendekam di Penjara
Pelalawan - Berniat mengusir tawon (lebah) yang bersarang
dilahan miliknya dengan cara menbakar, seorang pria berinisial HM (50) warga
jalan Lintas Timur Rt 024 Rw 010 kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui Kabupaten
Pelalawan akhirnya berujung di jeruji besi.
Pasalnya, api yang semula kecil membakar pelepah sawit yang
diikatkan kesebuah batang pohon membesar dan tak terkendali akibat tiupan angin
yang semakin kencang hingga lahan seluas 1,14 hektar ludes terbakar.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Pelalawan AKBP Muhammad
Hasyim Risahondua saat jumpa pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy
Ardian dan Paur Humas Iptu Edi Haryanto
di Mapolres Pelalawan, Senin (04/10).
"Tersangka kita amankan terkait dengan kebakaran hutan dan
lahan yang terjadi pada hari selasa (29/10/2019) di areal perizinan PT RAPP
Estate Ukui Compartement E 027 yang terletak di Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan
Ukui Kabupaten Pelalawan,"katanya.
Lebih lanjut Ia menuturkan, penangkapan tersangka berawal
dari laporan Didik Purwanti selaku Askep Forest Protection PT RAPP Estate Ukui
yang mendapat laporan dari team patrolri api bahwa telah ditemukan ada lahan
yang terbakar di areal E 027 yang merupakan areal Okupasi Masyarakat.
"Kemudian dilakukan perintah untuk melakukan pemadaman.
Setibanya dilokasi kebakaran, team menemukan pelaku sedang berupaya melakukan
pemadaman. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa sebelumnya telah
membakar pelepah daun kelapa sawit untuk mengusir tawon," tutur Muhammad Hasyim
yang pernah menjabat sebagai Kapolres Rokan Hulu.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Pelalawan dengan
barang bukti berupa satu unit mancis (korek api gas), sebilah parang dan
potongan kayu yang terbakar untuk dilakukan proses selanjutnya.
"Terhadap tersangka kita jerat dengan pasal 78 ayat (3) jo
pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan atau
pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan
atau pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI nomor 32 tahun2009 tentang
perlindungan dan pengelolalaan lingkungan hidup," tandasnya. (tons)