Rabu, 31 Maret 2021 19:57:00
PDIP Pelalawan Keluarkan Rekomendasi Terkait Kasus VCS Sozifao Hia
PELALAWAN, - Kasus Vidio Call Seksual (VCS) yang menimpa anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari fraksi PDIP, Drs Sozifao Hia sempat membuat heboh masyarakat Pelalawan beberapa bulan ini.
Berbagai elemen masyarakat mengecam perbuatan anggota dewan tersebut, bahkan mereka menyuarakan agar diberhentikan sebagai anggota dewan atau pergantian antar waktu (PAW).
Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharuddin SH ketika menerima perwakilan elemen masyarakat beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa Badan Kehormatan DPRD tidak mempunyai wewenang untuk memberhentikan.
"Kita tidak mempunyai wewenang dalam hal ini. Kewenangan mengganti atau PAW anggota dewan berada di partai, yaitu PDIP", katanya saat itu.
Menyikapi tuntunan itu, Ketua DPC PDIP Pelalawan H Syafrizal SE yang juga sebagai wakil ketua DPRD Pelalawan akhirnya mengadakan rapat pleno membahas permasalahan yang menimpa kadernya tersebut.
Hasil dari rapat pleno tersebut, DPC PDIP Pelalawan akhirnya mengeluarkan rekomendasi yang selanjutnya akan diteruskan kepada DPD PDIP Provinsi Riau.
Dalam konferensi pers di Sekretariat PDIP Pelalawan, Rabu (31/03/2021), Syafrizal yang didampingi sekretaris PDIP Pelalawan, H Saniman SE mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan kadernya tersebut telah melanggar AD/ART partai.
"Ya, kita telah membahas masalah ini jauh hari sebelumnya dan hari ini melalui rapat pleno kita memutuskan bahwa perbuatan tersebut pelanggaran terhadap AD/ART partai", katanya.
Namun mengenai sanksi yang akan diberikan, Syafrizal menjelaskan DPC PDIP Pelalawan tidak mempunyai kewenangan dalam hal itu. "Kita hanya bisa mengeluarkan rekomendasi yang selanjutnya akan kita serahkan kepada DPD PDIP Provinsi Riau".
Ketika ditanya masalah pemberhentian atau PAW sebagaimana yang dituntut elemen masyarakat, Syafrizal mengatakan hal itu adalah wewenang DPP PDI Perjuangan.
"Dalam rekomendasi yang kita keluarkan, selain kepada DPD, tembusannya juga kita sampaikan kepada DPP. Jadi mengenai PAW itu adalah kewenangan DPP", katanya.
Dalam kesempatan tersebut, ketua PDIP juga memberitahukan bahwa kasus ini sedang bergulir di Polda Riau. "Saat ini Polda Riau sudah memanggil beberapa orang saksi dan berkemungkinan akan ada yang ditetapkan tersangka". (tons)