• Home
  • Riau Raya
  • Pernyataan Abdul Karim Terkait Media Harus Terdaftar di Kesbangpol Menuai Kritikan
Sabtu, 30 Desember 2017 05:06:00

Pernyataan Abdul Karim Terkait Media Harus Terdaftar di Kesbangpol Menuai Kritikan

Kaban Kesbangpol Linmas Kabupaten Pelalawan, Abdul Karim SH
Pelalawan-Riau, Pernyataan Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Linmas Kabupaten Pelalawan Abdul Karim SH yang di salah satu media online di Pelalawan Riau, Jum'at (29/12/2017) menuai protes dari beberapa kalangan wartawan dan pemilik media.
 
Dalam pernyataannya di media tersebut, Abdul Karim mengatakan bahwa tahun 2018, setiap media yang beroperasi di Pelalawan harus terdaftar di Kesbangpol Linmas.
 
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pemilik Media Online (ASPEMO) Iskandar Sitorus sangat menyesalkan. Bahkan ia mengatakan pernyataan itu sebagai ketidakmampuan Dewan Pers untuk menjelaskan bahwa badan hukum dan atau media bukanlah bagian dari subyek hukum yang harus diatur Kesbangpol.
 
"Artinya, dimata mereka media itu adalah minimal bagian dari Ormas atau dan lainnya. Ini sangat miris. Ini kegagalan Dewan Pers dan organisasi pers itu sendiri," katanya.
 
Lebih lanjut Iskandar Sitorus mengatakan, "Kami ASPEMO juga ikut  merasa malu karena ketidak-mampuan itu sehingga sampai sedemikiannya sikap ASN tersebut. Semoga kebodohan sejenis dan atau turunannya tidak kita temukan lagi di lain waktu di tempat berbeda. Dan semoga ini membukakan mata hati insan pers Indonesia umumnya dan DP khususnya".
 
Tidak hanya pernyataan Ketua Umum ASPEMO, di beberapa grup media pun, pernyataan Kaban Kesbangpol Linmas Kabupaten Pelalawan menuai kontroversi. Bahkan nada kecaman turut mewarnai pernyataan tersebut. 
 
"Pendapat saya Abdul karim SH sudah membuat Undang-Undang baru dan sudah menghapuskan  Undang-Undang no 40 tahun 1999. Coba tanya pasal berapa ayat berapa alenia ke berapa yang mengharuskan media terdaftar di kesbang polinmas, tahun berapa di ketok palu tentang itu," terang Ishar atau Jambul, wartawan yang cukup vokal di Pelalawan. 
 
"Aturan kebablasan, Kesbangpol tak tahu aturan kayaknya. UU Pers lex spesialis, mengatur perusahaan pers. Pernyataan ini perlu disikapi bersama," ujar salah satu pemilik media online di grup WA tersebut.
 
Bahkan beberapa pemilik media menghimbau untuk tidak mengindahkan aturan tersebut dan melakukan perlawanan seandainya aturan itu diberlakukan."Menurut saya, abaikan aja himbauan dari Kesbangpol dan tidak ada kaitannya antara Pers dengan mereka. Kalau ada surat resminya, bisa diajukan gugatan di PTUN," katanya.
 
Sementara, sampai berita ini ditulis, Kaban Kesbangpol Linmas Kabupaten Pelalawan H Abdul Karim yang mengeluarkan pernyataan tersebut ketika dihubungi riauone.com melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban. Begitu juga ketika dihubungi melalui Handphone tidak aktif. (ton)
 
Share
Berita Terkait
  • 4 tahun lalu

    Komando Distrik Militer 0417 Kerinci Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media

    KERINCI - Dalam rangka Komsos Kreatif Komando Distrik Militer (Kodim) 0417 Kerinci menggelar Coffee Morning dengan sejumlah wartawan dan LSM. Audiensi dilaksanakan di Balai Praj

  • 4 tahun lalu

    Media Sosial Bakal dibatasi Untuk Usia ini, 21 Juta Orang Terdampak

    Pembatasan Usia Pengguna Medsos: 21,3 Juta Orang Bisa Terdampak

    NASIONAL, - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana mengusulkan pembatasan usia pengguna

  • 5 tahun lalu

    Peran Media dalam Menguatkan Penggunaan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar

    Bangsa yang kehilangan bahasa adalah bangsa yang kehilangan identitas.
    Agustinus Wibowo
    Penulis Perjalanan dari Indonesia 

    Oleh: Yon Rizal Solihin

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified