- Home
- Riau Raya
- Petani Padi Kuala Kampar Keluhkan Pungli Oleh Oknum Kades dan LKMD, Kapolres Janji akan Lidik
Minggu, 26 Februari 2017 07:26:00
Petani Padi Kuala Kampar Keluhkan Pungli Oleh Oknum Kades dan LKMD, Kapolres Janji akan Lidik
PANGKALANKERINCI, - Belum habis rasa suka cita atas panen raya padi masyarakat Kecamatan Kuala Kampar yang juga dihadiri Menteri Pertanian, Gubernur Riau, Pangdam Bukit Barisan, Kapolda Riau serta Forkompinda Kabupaten Pelalawan, kini para petani di Desa Upih Kecamatan Kuala Kampar dihadapkan dengan ulah oknum Kepala Desa (Kades) serta LKMD yang memungut biaya sebesar Rp5 ribu perkarung goni padi.
Hal ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat petani Desa Sei Upih sebagaimna diberitakan oleh salah satu media online. Dalam keterangannya, masyarakat petani di Desa Upih Kecamatan Kuala Kampar dipungut biaya sebesar Rp5 ribu per karung setiap kali melewati jalan poros di desa tersebut.
Oknum Kepala Desa dan LKMD itu mengancam tak memperbolehkan masyarakat melewati jalan poros tersebut kalau tak memberikan uang tersebut. Padahal jalan poros tersebut adalah salah satunya jalan yang bisa dilalui untuk mengangkut hasil padi mereka.
Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo ketika dikonfirmasi riauone.com, Sabtu (25/02/2017) mengenai hal tersebut mengatakan belum mengetahui tentang hal itu, tapi Kapolres berjanji akan menyelidikinya. "Saya lidik dulu ya mas, kalau memang itu benar dan terbukti tentu akan kita proses," tegasnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan tidak akan membiarkan adanya praktek praktek pungutan liar (Pungli) di wilayahnya, karena pungli adalah tindakan illegal yang merugikan masyarakat dan pemerintah, khususnya dalam penegakan good governance.
"Maka dari itu kami bersama instansi terkait sesuai tupoksinya mendukung gerakan tersebut serta membentuk Satgas Saber Pungli, khususnya ditingkat Kabupaten guna menindak segala macam bentuk pungli di wilayah Kabupaten Pelalawan," jelasnya.
Lanjutnya,"kita akan tindak tegas setiap praktek pungli, dan kalau memang benar pungli yang dilakukan oknum Kades tersebut, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (ton/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar