• Home
  • Riau Raya
  • Seorang Bandar Shabu di Bagan Limau Dibekuk Satres Narkoba Pelalawan
Rabu, 22 Juli 2020 05:34:00

Seorang Bandar Shabu di Bagan Limau Dibekuk Satres Narkoba Pelalawan

PELALAWAN, - Warga Desa Bagan Limau RT 03/RW 01 Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan ini akhirnya dibekuk Team Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan, pada Senin tanggal 20 Juli 2020, sekira pukul  21.15 Wib.

Saat ditangkap, dari hasil pengeledahan di rumah MY, ditemukan barang bukti berupa, 76 paket Shabu dengan berat 61.76 gram. 

Selain itu, juga diamankan sebagai barang bukti, 2 (dua) buah plastik bening besar klep merah, 1 buah plastik bening, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah kertas timah, 1 buah mangkok penutup blender, 
1 buah handphone merek Nokia warna biru, 1 ball plastik bening klep merah, dan uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto, Selasa (21/7/2020) mengatakan, bahwa pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 sekira pukul 09.00 Wib, pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bagan Limau RT 03/RW 01 Kecamatan Ukui sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu. 

Berdasarkan informasi tersebut, Kanit II beserta team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik II ResNarkoba Polres Pelalawan, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di TKP, yang langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka. 

Setelah mengamankan tersangka, salah seorang anggota team memanggil warga untuk menyaksikan pengeledahan. Dari hasil pengeledahan, ditemukan barang bukti di dalam tutup blender yang di bungkus kantong plastik hitam yang berisikan di duga shabu-shabu dalam bungkusan plastik klip merah di rumah MY, tepatnya di ruangan dapur dengan BB 1 (satu) paket besar, 1 (satu) paket kecil, 74 paket sedang, yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 61,76 gram. 

"Dari hasil introgasi, peran MY sebagai pengedar atau bandar. Saat ini, MY dan barang bukti di amankan di Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Edi Haryanto.

Terhadap tersangka MY akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)  UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (tons)) 

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified