- Home
- Riau Raya
- Sering Disebut di Persidangan, Hakim PN Pelalawan Perintahkan Jaksa Panggil Sekretaris Diskes Pelalawan
Kamis, 02 Maret 2017 06:06:00
Sering Disebut di Persidangan, Hakim PN Pelalawan Perintahkan Jaksa Panggil Sekretaris Diskes Pelalawan
PANGKALANKERINCI, RIAUONE, (ROC), -Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pelalawan kembali digelar, Selasa (28/02/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Riau. Agenda kali ini pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Saksi yang dihadirkan JPU Kejari Pelalawan, Matalius dalam persidangan kali ini adalah Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Diskes Pelalawan, Abdul Wahab (47) atas terdakwa Yulia Fitri. Saat sidang dibuka, Abdul Wahab langsung dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim yang diketua Riska Widyana SH MH yang juga Ketua PN Pelalawan dan didampingi Rahmat Hidayat Batubara SH.MH serta Eswin Sugandi SH.MH, sebagai hakim anggota.
Dalam berbagai pertanyaan yang diajukan majelis hakim, Abdul Wahab lebih banyak mengatakan tidak tahu bahkan cenderung berbelit-belit bahkan berbohong hingga membuat majelis hakim sedikit jengkel dengan ulah saksi. Namun begitu, majelis hakim tetap mencecar dengan pertanyaan-pertanyaan untuk menggali keterangan sampai sejauh mana keterlibatan Abdul Wahab dalam kasus yang sedang bergulir.
Dari beberapa keterangan atas pertanyaan majelis hakim, Abdul Wahab banyak menyebutkan nama Sekretaris Dinas Kesehatan, Asril M.Kes. Mulai dari proses penerimaan tenaga honorer atau PTT hingga mencuatnya kasus penipuan yang saat ini sedang bergulir atas terdakwa Yulia Fitri. Saking seringnya disebut, majelis hakim merasa penasaran dan perlu untuk menghadirkan Sekretaris Diskes Asril M.Kes sebagai saksi dipersidangan berikutnya.
"Sepertinya ada keterlibatan Sdr. Asril dalam hal ini. Saya jadi penasaran. Tolong dipersidangan berikutnya dipanggil dan dihadirkan," pinta ketua majelis hakim Riska Widyana kepada JPU Martalius.
Sementara itu selepas persidangan, Humas Pengadilan Negeri Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara SH.MH dalam wawancaranya dengan awak media ketika ditanyakan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus penipuan penerimaan PTT di Diskes Pelalawan mengatakan hal itu bisa saja setelah melihat perkembangan dan fakta-fakta dipersidangan.
"Setelah melihat fakta dipersidangan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Hal itu nanti akan dijelaskan dalam putusan akhir persidangan. Namun PN tidak mempunyai kewenangan dalam hal itu, karena itu wewenang pihak kepolisian dan kejaksaan," jelasnya. (ton).
Share
Berita Terkait
Komentar