Kamis, 16 Juli 2020 02:47:00
Sidang Karhutla PT Adei Plantation, JPU Bacakan Dakwaan
RIAU PELALAWAN, - Sidang kasus kebakaran lahan PT Adei Plantation & Indusri kembali digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan, Rabu (15/07/2020) dengan agenda pembacaan dakwaan, dimana sebelumnya Rabu (08/07/2020) sidang sempat batal digelar karena tidak ada perwakilan dari perusahaan yang hadir dalam persidangan.
Diawal mulai persidangan ketua Majelis Hakim yang memimpin jalan persidangan sempat menegur pihak korporasi PT Adei atas ketidak hadirannya di panggilan sidang awal.
"Saudara (Goh Keng Eeh, red) sebagai perwakilan dari perusahaan, maka hingga akhir sidang kasus ini berakhir saudara harus hadir dalam setiap persidangan, jika berhalangan silahkan hubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU), kalau tidak hadir tanpa kabar, maka akan kami panggil secara paksa", tegas Bambang Setyawan SH MH selaku Ketua Majelis.
Diketahui Goh Keng Eeh, merupakan perwakilan perusahaan berkewarganegaraan Malaysia yang berdomisili di Mess PT Adei Plantation & Industri di Pekanbaru, menggantikan Thomas Thomas sebagai presiden Direktur PT Adei Plantation.
Ketua tim JPU, Nophy T Suoth saat membacakan dakwaan menyebutkan bahwa perusahaan dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang akhirnya berdampak pada kebakaran lahan.
Tidak sampai disitu saja, fakta yang ditemukan di lokasi kebakaran lahan milik perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan sawit tersebut ditemukan hanya satu menara pemantau api dan tidak sesuai dengan standar yang diatur dalam perundang-undangan.
Dalam pemeriksaan di lokasi kebakaran lahan, ditemukan bukti-bukti bahwa daerah tersebut sudah terbakar dan sempat diolah pihak perusahaan dengan alat berat guna menghilangkan bukti bahwa lahan itu sudah terbakar. Bahwa kebakaran di lahan PT Adei Plantation & Industri berdasarkan penelitian yang dilakukan sudah mencemari lingkungan.
"PT Adei Plantation & Industri sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, karena berdasarkan fakta yang ditemukan dilapangan perusahaan tidak memiliki peralatan yang lengkap untuk Karhutla", tegasnya.
Sebagaimana diketahui PT Adei diduga melakukan tindak pidana karhutla pada hari Sabtu tanggal 7 September 2019 seluas kurang lebih 4,16 Ha di areal perkebunan dalam perizinan perusahaan. Tepatnya di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Perusahaan asal Malaysia itu diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Disisi lain, Kuasa Hukum PT Adei Plantation & Industri, Muhammad Sitepu menyatakan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, mengenai hal itu dalam sidang selanjutnya akan mengajukan eksepsi. "Dakwaan tadi kita coba ajukan eksepsi atau keberatan, hal-hal apa yang dituduhkan kepada klien kita akan kita bukti dalam persidangan", ujarnya.
Sementara itu, Hakim Ketua memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa (21/7) pekan depan untuk agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa dalam hal ini PT Adei Plantation & Industri. (tons)