Kamis, 05 Februari 2015 09:12:00
Suka Paksakan Kehendak, Wakil Rakyat Kecam Sikap Kepala Desa Palas
riauonecom, Pelalawan, roc, - Dinilai telah memaksakan kehendaknya pada warga SP6 Desa Palas yang menjadi anggota peserta Trans Lokal Pola Pir yang lahannya berada dilokasi perusahaan PT. Surya Bratasena Plantation (PT.SBP), anggota DPRD Pelalawan Riau Komisi A H Sugianto mengecam sikap arogan Kepala Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras, Samsari AS.
Apalagi di zaman Kades sebelumnya yakni Idris, sekitar 4 atau 5 tahun lalu, Kades tersebut sempat diminta oleh masyarakat untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam persoalan yang sama. Saat itu, ke 98 peserta Trans sempat mengeluarkan uang sebesar Rp16 juta untuk satu suratnya. Namun ironisnya, sampai masa kepemimpinan Kades Idris usai, surat yang diurus pun tak kunjung dikeluarkan oleh sang kades.
"Jadi bayangkan saja, apa masyarakat tak kesal. Sudahlah mereka merasa ditipu oleh Kades sebelumnya dalam persoalan yang sama, kini mereka dimintai bayaran lagi oleh Kades Samsari sebesar Rp35 juta untuk mengurus persoalan yang sama," terang anggota DPRD Riau, H Sugianto, yang merupakan warga tempatan dan tahu persis persoalan ini, Minggu (1/2).
Sugianto menjelaskan bahwa sebagai orang tempatan dirinya mengetahui betul persoalan ini. Karena itu, dirinya mendapat pengaduan dari warga atas sikap Kades Palas Samsari yang membuat kebijakan memberatkan masyarakat yang menjadi peserta Trans Lokal Pola Pir di lahan PT Surya Bratasena Plantation (PT.SBP).
"Ya, masyarakat keberatan karena mereka harus mengurus surat tanah kaplingan hasil pembagian lahan transmigrasi lokal dengan pola Pir berdasarkan SK Bupati saat itu yang lahannya di atas lahan HGU PT Surya Bratasena Plantation dengan tarif yang begitu tinggi sampai mencapai Rp35 juta per suratnya. Bagi para peserta Trans Lokal, uang sebesar itu dinilai terlalu berat bagi mereka," ungkapnya.
Jika dirunut persoalan sebelumnya, sambungnya, masyarakat Trans Lokal Desa Palas dan Desa Terantang Manuk Kecamatan Pangkalan Kuras yang berhak mendapat lahan pada waktu itu berdasarkan SK Bupati sebanyak 350 peserta. Dimana setiap pesertanya berhak mendapatkan 1 kapling atau dua hektar. Namun karena saat dilakukan penyerahan sebagian lahan terbakar maka proses administrasinya dilakukan bertahap.
"Jadi saat itu, pada tahap awal, yang lahannya tidak terbakar dan bisa dibagikan ke warga Trans sekitar 252 peserta sementara 98 peserta lainnya menunggu tahap selanjutnya dalam menyelesaikan Surat Hak Miliknya. Namun seiring berjalannya waktu, lahan yang terbakar tadi langsung diusahai oleh pemiliknya, sisi lain untuk pengurusan SHM-nya malah tak kunjung diselesaikan sampai-sampai lahan yang dikelola oleh 98 peserta tersebut saat ini sudah menghasilkan," bebernya.
Karena tak ada pegangan SHM dan lahan yang dikelola oleh 98 peserta tersebut juga belum dikeluarkan statusnya dari HGU PT .SBP, lanjutnya, maka sekitar 4 atau 5 tahun yang lalu Kepala Desa Palas sebelumnya yakni Idris sempat diminta mengurus SHM oleh warga. Saat itu, ke 98 Peserta Trans sempat mengeluarkan uang sebesar 16 juta untuk satu suratnya, namun sampai masa kepemimpinan kades tersebut selesai, surat yang diurus tak kunjung dikeluarkan.
"Nah, dizaman Kades saat ini yakni Samsari, masyarakat yang menjadi peserta trans lokal pola Pir sebanyak 98 itu kembali dimintai duit sebesar Rp 35 juta. Alasan Kades Samsari, duit sebesar itu akan dipergunakan untuk membuat SHM yang sama. Dan kades meminta uang sebesar itu disampaikan dalam forum Rapat, rinciannya uang Rp 35 juta yakni Rp 15 juta untuk Bupati Pelalawan, Rp 10 juta untuk BPN dan Rp 10 juta untuk desa," jelas Sugianto menirukan warga yang mendengarkan langsung perakatan kades dalam orum rapat tersebut.
Karena hal tersebut, masih kata Sugianto, ke 98 warga yang menjadi peserta trans lokal Pir itu menjadi bingung. Bagaimana tidak bingung, jika mereka diharuskan mengeluarkan biaya kembali untuk mengurus surat tanah yang menjadi hak milik mereka.
"Kasarnya, kekesalan mereka saja belum hilang dikarenakan telah ditipu oleh kades sebelumnya, kini mereka harus kembali mengeluarkan uang dalam persoalan yang sama. Kenapa saya mengatakan warga dipaksa, karena dalam surat yang diberikan pada warga, Kades Samsari diharuskan segera menyelesaikan dan mengumpulkan berkasnya sampai tanggal 28 Januari lalu tapi kemudian diperpanjang lagi sampai 2 Februari dan terakhir sampai minggu depan semua harus selesai," jelasnya.
Ditambahkannya, atas persoalan ini dan menanggapi sikap Kades Palas Samsari, Sugianto berencana akan mencoba menemui sejumlah pejabat berkompenten di pemerintahan serta meluruskan apa yang disampaikan sang Kades. Artinya, dia akan mengcross-cek langsung, apakah memang benar pembuatan SHM harus sebesar.
"Dan saya juga mengharapkan agar Bupati Pelalawan HM Harris dan pejabat yang berkompeten dapat menyelesaikan masalah ini," tutupnya. (dpc/roc)
Share
Berita Terkait
Bernada Ancaman? Pernyataan Moeldoko Dinilai Berbahaya bagi Demokrasi
NASIONAL, - Pernyataan Kepala KSP Moeldoko yang mengatakan untuk jangan coba-coba mengganggu presiden dinilai berbahaya. Sebab selain bernada ancaman kebebasan berpendapat sudah
Geger..! 2 Anak Gadis Dan 1 Bocah Di Rokan Hulu, Hilang Sudah 5 Hari Belum Ditemukan
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Sudah memasuki 5 hari ini, Sejak 14 Januari 2023, 2 anak gadis dan seorang bocah di Rokan hulu, belum pulang serta belum diketahui kabar keberadaaannya
Apes..!! Maling Sepeda Motor Di Desa Sikebau Jaya Ditangkap Warga, Diamankan Di Mapolsek Rokan IV Koto
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Polsek Rokan IV Koto telah mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor di desa Sikebau Jaya, Kecamatan Rokan IV Koto, pada hari Kamis (12/1/2023)
Beginilah Curhatan Masyarakat Desa Mekar Jaya Ke Polsek Tambusai Utara
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kegiatan "Jumat Curhat" minggu ke 2 oleh Polsek Tambusai Utara yang di selenggarakan aula Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, pada hari Jumat (6
Komentar