Sabtu, 21 September 2019 09:17:00
Teka teki Kapolda Riau Terjawab, PT Adei Plantation Dinyatakan Tersangka Karhutla
Pelalawan - Pernyataan Kapolda Riau Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo ketika menhadiri Rapat Koordinasi penanganan Karhutla Pemerintah Kabupaten Pelalawan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangku Diraja Pangkalan Kerinci beberapa hari yang lalu sepertinya mulai terkuak.
Dalam pernyataannya waktu itu, Kapolda mengatakan akan ada dua tersangka lagi koorporasi yang akan ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur reserse kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi ketika mendampingi Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Muhammad Fadil saat meninjau lokasi Karlahut PT SSS memberikan sinyal kalau PT Adei Plantation yang merupakan Perusahaan Modal Asing (PMA) asal Malaysia tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai saat ini, satgas Ditreskrimsus Polda Riau dan jajarannya telah menangani 53 laporan polisi, satu diantaranya adalah korporasi yaitu PT SSS dan satunya lagi yang telah kita saksikan tadi dilapangan. Nanti kita akan joint investigation dengan Bareskrim", ujarnya.
Sebelum meninjau bekas kebakaran lahan PT SSS, rombongan yang terdiri dari Direktur Tipiter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran, Dirreskrimsus Polda Riau serta Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan telah lebih dulu meninjau lahan perkebunan sawit PT Adei Plantation yang terbakar pada 07 September lalu.
Muhammad Fadil Imran yang dalam keterangan pers nya dibekas lokasi kebakaran tersebut mengatakan kalau PT Adei Plantation diduga telah sengaja membakar lahannya sendiri dan dijerat dengan pasal 98 Undang Undang Lingkungan Hidup dengan hukuman penjara 10 tahun.
Sesuai dengan peta replanting yang dikeluarkan perusahaan, pihak kepolisian menduga perusahaan dengan sengaja melakukan proses replanting dengan cara membakar lahan.
Beberapa hari sebelumnya, sebagaimana yang disampaikan Fadil, pihak kepolisian sudah melakukan rangkaian penyidikan. Material dan partikel bekas lahan yang terbakar sudah diambil dan dilakukan uji laboratorium dan keterangan ahli.
"Setelah melalui serangkaian penyidikan maka kami akan mengenakan pasal 98 Lingkungan Hidup dengan hukuman 10 tahun penjara", ujar jenderal bintang satu Muhammad Fadil Imran.
Untuk mengetahui kepastiannya status hukum PT Adei Plantation apakah benar sebagai salah satu tersangka kooporasi yang sebelumnya dinyatakan Kapolda Riau, riauone.com mengkonfirmasi Dirreskrimsus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi, dan ia membenarkan hal tersebut.
"Iya benar, join investigasi dengan subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Tapi nanti penyidikannya oleh Bareskrim Mabes Polri karena PT Adei Plantation merupakan Perusahaan Modal Asing. (tons)